Republikbersuara.com, Batam – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan kapal Federal II milik PT ASL Shipyard yang menewaskan 14 pekerja.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, setelah lebih dari dua bulan penyelidikan pasca-insiden maut tersebut.
“Setelah gelar perkara dengan Ditreskrimum Polda Kepri, perkara ledakan kapal Federal II PT ASL Shipyard sudah ditindaklanjuti dan telah dilakukan penetapan tersangka,” ujar seorang perwira Polresta Barelang kepada Republikbersuara.com, Selasa (2/1/2026).
Ia mengungkapkan, tujuh tersangka telah ditetapkan sejak awal Januari 2026, dan berasal dari unsur manajemen perusahaan, baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI).
“Nama-nama tersangka sudah ditetapkan. Ada tujuh orang tersangka yang kita tetapkan awal bulan ini,” ungkapnya kembali kepada Republikbersuara.com, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, dalam waktu dekat penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap para tersangka guna menjalani proses hukum lanjutan.
“Dalam waktu dekat para tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, ledakan kapal Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025 saat proses perbaikan kapal berlangsung di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Batam.
Insiden tragis tersebut mengakibatkan 14 pekerja subkontraktor meninggal dunia, sementara belasan pekerja lainnya mengalami luka-luka.
(jim)



Komentar