Advertisement
Kepri Kriminal Peristiwa Tanjung Pinang
Beranda » Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan di Lembata, NTT

Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan di Lembata, NTT

Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Lembata berhasil menangkap buronan Herman Yosef Ola Otawolo (52) di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT.

Terpidana merupakan DPO asal Kejari Tanjungpinang dan telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024 atas kasus pengerusakan barang milik orang lain secara bersama-sama, melanggar Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ia dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

Saat diamankan, Herman bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Ia kemudian dibawa ke Kejari Lembata untuk pemeriksaan dan telah diserahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani masa hukumannya.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kasi V Intel Kejati Kepri Adityo Utomo, S.H., M.H., bersama Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Senopati, S.H., M.H., serta anggota tim Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.

Kajati Kepri menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus mengejar dan mengeksekusi seluruh buronan yang masih berkeliaran, serta mengimbau agar para DPO menyerahkan diri karena “tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.”

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

(William Predy Sitorus)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement