Republikbersuara.com, Batam – Charles Hutabarat, warga Kawasan Bukit Melati Blok A No. 1, RT/RW 001/006, Sagulung, Kota Batam, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT Pelayaran Ari Duta Bahari. Tidak terima dirugikan, korban melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Lingga.
Laporan tersebut dilayangkan setelah Charles Hutabarat melakukan pembayaran sebesar Rp200 juta kepada pihak perusahaan dalam transaksi jual beli bangkai kapal tongkang BG Bukti Emas 2312 milik PT Pelayaran Ari Duta Bahari yang karam di perairan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Akibat dugaan penipuan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 miliar. Dugaan tindak pidana ini secara resmi telah dilaporkan ke Polres Lingga dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/23/XI/2025/SPKT/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 27 November 2025.
Kuasa hukum korban, Natalis N. Zega, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat kliennya melakukan transaksi pembelian satu unit bangkai kapal tongkang yang telah tenggelam di perairan Senayang.
“Pembayaran kapal tersebut sebesar Rp200 juta dan disertai penyerahan bukti kepemilikan kapal yang diterima langsung oleh klien kami,” ujar Natalis N. Zega dalam konferensi pers di kawasan Nagoya, Batam, Selasa (16/12/2025).
Namun, setelah transaksi berlangsung, muncul persoalan di lapangan. Pihak PT Pelayaran Ari Duta Bahari diduga justru menghibahkan bangkai kapal tersebut secara sepihak kepada masyarakat Desa Labuh, Kecamatan Senayang, tanpa sepengetahuan kliennya.
“Kami baru mengetahui adanya hibah tersebut dari informasi masyarakat. Padahal, kapal itu sudah dibayar dan bukti kepemilikannya masih berada di tangan klien kami,” tegas Zega.
Saat dikonfirmasi, lanjut Zega, pihak perusahaan hanya memberikan janji-janji tanpa penyelesaian yang jelas.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, atas dasar legalitas apa PT Pelayaran Ari Duta Bahari berani menghibahkan kapal tersebut, sementara bukti kepemilikan sah masih dikuasai klien kami,” jelasnya.
Zega menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga kliennya memperoleh kepastian hukum.
“Kami meminta PT Pelayaran Ari Duta Bahari bertanggung jawab penuh dan mengganti seluruh kerugian yang dialami klien kami,” tegasnya.
Selain menempuh jalur pidana, pihak kuasa hukum juga berencana menyurati sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Keuangan RI.
“Kami meminta Kementerian Keuangan untuk mengaudit potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari peristiwa ini,” ujar Zega.
Lebih lanjut, Zega mengungkapkan bahwa kapal tongkang BG Bukti Emas 2312 telah tenggelam sejak Januari 2025 dan hingga kini belum dievakuasi.
“Berdasarkan Undang-Undang Kemaritiman, batas waktu evakuasi kapal tenggelam adalah 90 hari, tergantung tingkat kesulitannya. Namun, posisi kapal ini tidak sulit untuk dievakuasi,” bebernya.
Ia pun menduga adanya unsur kesengajaan.
“Kami menduga bangkai kapal tersebut sengaja dibiarkan untuk menghindari kewajiban pajak negara. Hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kelengkapan perizinan perusahaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan terkait dugaan tindak pidana Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP telah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” singkatnya.
(jim)



Komentar