Republikbersuara.com, Batam – Operasi gabungan yang melibatkan Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam serta Petugas Bea dan Cukai (BC) Batam pada Senin malam (28/10/2025), berhasil mengungkap temuan mengejutkan di kawasan One Batam Mall (OBAMA), Batam Centre. Dalam operasi tersebut, selain mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol tanpa pita cukai dari area yang terhubung dengan Panda Club, petugas juga menyita satu unit mobil silver Mitsubishi X-Pander dengan nomor polisi BP 1075 GO yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun Republikbersuara.com, kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi terparkir rapi di area parkir mall. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa botol minuman keras (miras) yang diduga tidak bercukai dan disembunyikan di dalam bagasi mobil. Barang-barang tersebut kemudian langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh tim gabungan.
Salah seorang perwira kepolisian yang berada di lokasi membenarkan bahwa mobil tersebut diketahui milik seorang wanita bernama Suriyanti, yang beralamat di Perumahan Griya Mas Blok J No. 6 RT 001 RW 014, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. “Pemiliknya atas nama Suriyanti, sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan aktivitas di Panda Club,” ujarnya singkat kepada Republikbersuara.com dengan nada berhati-hati.
Penelusuran lanjutan oleh tim investigasi media ini menemukan bahwa mobil tersebut diduga telah beberapa kali terlihat di sekitar area One Batam Mall pada malam hari, terutama pada jam-jam operasional Panda Club. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kendaraan tersebut mungkin digunakan untuk mendistribusikan atau menyimpan minuman beralkohol non-cukai sebelum diedarkan ke dalam lokasi hiburan malam tersebut.
Operasi gabungan BC dan Imigrasi malam itu merupakan tindak lanjut dari pemberitaan yang sempat viral beberapa hari sebelumnya terkait peredaran minuman alkohol tanpa cukai dan keterlibatan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok — berinisial Mr H, Mr C, dan Mr WQ — yang disebut sebagai pengendali utama (otak) di balik operasional Panda Club.
Sumber internal dari aparat penegak hukum menyebutkan bahwa kolaborasi BC dan Imigrasi ini memang ditujukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran di beberapa aspek hukum sekaligus, mulai dari pelanggaran kepabeanan, penyalahgunaan izin tenaga kerja asing, hingga pelanggaran keimigrasian. Tim gabungan tersebut disebut telah mengantongi sejumlah data dan rekaman CCTV yang dapat memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang berlangsung secara terorganisir di tempat hiburan tersebut.
Sementara itu, pihak Panda Club hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa penyitaan kendaraan X-Pander tersebut bisa menjadi kunci penting dalam mengurai rantai distribusi minuman beralkohol ilegal yang beredar di Batam, khususnya di wilayah Batam Kota dan sekitarnya.
Operasi gabungan ini juga menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai Batam dan Imigrasi semakin ditingkatkan dalam menindak berbagai pelanggaran lintas sektor yang berpotensi merugikan negara sekaligus merusak tatanan sosial di kota industri ini.
(Tim Redaksi)



Komentar