Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » Terbukti Korupsi Berjemaah, Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Kasus Asuransi Aset PT Persero Batam

Terbukti Korupsi Berjemaah, Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Kasus Asuransi Aset PT Persero Batam

Republikbersuara.com, Batam – Penyelidikan panjang yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya membuahkan hasil. Setelah memperoleh empat alat bukti yang sah, Kejari Batam menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam / PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam periode tahun 2012 hingga 2021.

Empat tersangka yang ditetapkan tersebut masing-masing berinisial HO, TA, DU, dan BU. Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, dalam keterangan persnya di lobi kantor Kejari Batam pada Kamis (16/10/2025), menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi setidaknya 15 keterangan saksi, 2 keterangan ahli, serta sejumlah dokumen dan surat resmi yang menguatkan adanya praktik penyimpangan dalam kerja sama asuransi tersebut.

“Perbuatan ini jelas melawan hukum karena menguntungkan diri pribadi, orang lain, maupun suatu korporasi, serta menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dan daerah,” tegas Wayan di hadapan awak media.

Menurut Wayan, penetapan empat tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M. Kubat. Dari fakta-fakta persidangan sebelumnya, ditemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam penyimpangan prosedur penutupan asuransi aset PT Persero Batam dengan PT Berdikari Insurance Cabang Batam.

Dalam prosesnya, sejak tahun 2012 hingga 2021, PT Persero Batam diketahui tidak pernah melakukan mekanisme pengadaan yang sesuai, baik melalui lelang maupun penunjukan langsung, dalam memilih perusahaan asuransi. “Pemilihan PT Berdikari Insurance dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, melainkan hanya beralasan sinergi sesama BUMN,” ujar Wayan.

JANJI PALSU SPRINDIK Tewasnya Al Fatih Usnan MANDEK 4 BULAN, Komisi I DPRD Batam Tagih Kompol M. Debby Andrestian

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa dalam penentuan nilai pertanggungan asuransi, para pejabat terkait tidak pernah menggunakan jasa appraisal independen ataupun melakukan pengecekan aset di lapangan. Praktik ini dimulai sejak era BU, yang menjabat sebagai Fungsional Asuransi pada 2001–2013, dan dilanjutkan oleh Sulfika hingga 2019. “Penentuan nilai pertanggungan dilakukan berdasarkan perkiraan pribadi dan informasi pasar daring, tanpa standar atau dokumen pendukung resmi,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap pula bahwa HO, selaku GM Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam pada periode 2013–2020, berperan penting dalam meloloskan dokumen pembayaran premi yang diajukan kepada direktur utama saat itu, yakni TA dan DU. Pembayaran tersebut disetujui tanpa adanya kontrak kerja atau perjanjian resmi antara PT Persero Batam dan PT Berdikari Insurance.

Wayan membeberkan bahwa dana premi asuransi dibayarkan melalui cek perusahaan, yang kemudian diserahkan langsung kepada pegawai PT Berdikari Insurance. Dana tersebut disetorkan ke rekening pusat perusahaan asuransi setelah dikurangi biaya akuisisi atau komisi sebesar 15 persen, yang sebagian digunakan untuk kebutuhan di luar ketentuan, seperti biaya operasional, hiburan, permainan golf, hingga jamuan makan bersama pejabat-pejabat terkait.

“Selain itu, kami menemukan bahwa polis asuransi diterbitkan tanpa adanya dokumen SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi). Semua dilakukan secara lisan, tanpa jejak administrasi yang sah,” bebernya.

Total pembayaran premi asuransi selama hampir satu dekade tersebut mencapai Rp7.121.321.325. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP dengan Nomor: PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tanggal 4 Desember 2023, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.223.944.132,00.

Penyidik Polsek Batu Aji PERIKSA 4 SAKSI Termasuk Dokter Terkait TEWASNYA ZAINUDDIN Pekerja PT Amnor Shipyard

Empat tersangka dinilai bersama-sama melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Batam telah melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka, yakni HO, DU, dan BU, yang kini dititipkan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan. Sementara itu, satu tersangka lainnya, TA, belum dilakukan penahanan lantaran tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Kami akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka TA. Jika tetap tidak hadir tanpa alasan sah, kami akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur,” tegas Wayan.

Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terungkap di wilayah Kepri. Kejari Batam memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan transparan dan profesional.

“Tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara. Kami akan kejar seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika ada aliran dana yang mengarah ke individu lain,” tutup Kepala Kejari Batam.

FAKTA SERAM CERITA AGUNG SATPAM RS Elisabeth Sei Lekop Terungkapnya Kematian Dwi Putri Aprilian Dini

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement