Republikbersuara.com, Batam – Ancaman hukuman berat kini membayangi lima tersangka yang diringkus Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Kelimanya diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural menuju Malaysia.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap tiga perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan PMI secara nonprosedural yang ditangani Polda Kepri sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Dalam pengungkapan itu, penyidik mengamankan lima tersangka berinisial PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, tiga perkara tersebut masing-masing tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/84/VII/2026, LP/B/90/VIII/2026, dan LP/B/95/VIII/2026.
Kasus ini bermula ketika BP3MI Kepulauan Riau mengamankan lima calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Mereka diduga hendak diberangkatkan menuju Malaysia.
Kelima calon PMI tersebut masing-masing berinisial SU dan MH asal Trenggalek, Jawa Timur; AF asal Pasuruan, Jawa Timur; serta AH dan NA asal Cirebon, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik kemudian mengendus adanya pihak-pihak yang diduga berperan di balik proses perekrutan hingga rencana pemberangkatan tersebut.
Lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Peran para tersangka diduga tidak berdiri sendiri. Mereka disebut memiliki tugas berbeda, mulai dari merekrut dan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai keberangkatan dari daerah asal menuju Batam, mengatur pemberangkatan hingga berkoordinasi dengan pihak di Malaysia terkait penempatan pekerjaan.
Jejak Jaringan Terbongkar
Hasil penyidikan Polda Kepri mengungkap dugaan pola pemberangkatan yang dilakukan secara terstruktur.
Calon PMI terlebih dahulu direkrut di daerah asal. Mereka kemudian diarahkan mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural dan dibiayai menuju Batam yang dijadikan daerah transit.
Dari Batam, para calon PMI rencananya diberangkatkan menuju Malaysia melalui jaringan yang telah dipersiapkan.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Di antaranya paspor, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan bermotor.
Dengan pengungkapan tersebut, Polda Kepri berhasil menggagalkan keberangkatan lima calon PMI nonprosedural ke Malaysia.
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para korban dan puluhan saksi, menyita barang bukti tambahan serta meminta keterangan ahli dari KP2MI (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dan ahli pidana.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan proses hukum terhadap kelima tersangka berjalan sesuai ketentuan.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus tersebut kini memasuki proses hukum dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk perkara TPPO, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta.
Sedangkan untuk tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural, ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Polda Kepri menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai perdagangan orang dan mencegah masyarakat menjadi korban penempatan PMI melalui jalur ilegal.
Jangan Tergiur Tawaran Kerja ke Luar Negeri
Nona mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, terutama dengan iming-iming proses cepat dan biaya murah.
Masyarakat diminta memastikan seluruh proses penempatan PMI dilakukan melalui jalur resmi dan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perekrutan PMI ilegal maupun TPPO agar segera melapor kepada kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Kepri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah praktik TPPO dan pemberangkatan PMI nonprosedural di wilayah Kepulauan Riau.
(Tim Redaksi)


























Komentar