Republikbersuara.com, Batam – Respons Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menuai perhatian publik. Saat dikonfirmasi Republikbersuara.com pada Selasa malam (6/1/2026), Evi mengaku tidak mengetahui apakah dugaan pengrusakan gembok terhadap dua kontainer yang kini dilimpahkan ke gudang Bea Cukai telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pernyataan tersebut muncul di tengah mencuatnya apa yang disebut publik sebagai “surat neraka” Bea Cukai, terkait penanganan perkara dua kontainer barang bekas di Batam.
“Saya tidak tahu. Dan apakah akan dilaporkan ke polisi terkait pengrusakan gembok juga tidak tahu,” ujar Evi singkat kepada Republikbersuara.com.
Perkara penindakan dua kontainer barang bekas ini terus menuai sorotan. Kasus tersebut tak hanya menyangkut dugaan pelanggaran kepabeanan, tetapi juga membuka tabir konflik kewenangan antar institusi penegak hukum yang dinilai semakin menguat.
Sebelumnya, beredar dugaan adanya intervensi kepentingan politik yang membuat arah penanganan perkara berubah dan terkesan stagnan. Sorotan utama kini tertuju pada sikap Kantor Bea dan Cukai Batam yang dipimpin Zaky Firmansyah.
Hingga awal Januari 2026, Bea Cukai Batam dinilai belum mengambil langkah hukum tegas, khususnya dengan melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan gembok segel dua kontainer yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum, transparansi, serta kepastian proses hukum atas barang yang telah berada dalam status penguasaan negara.
(jim)



Komentar