Republikbersuara.com, Batam – Nama seorang pengusaha bernama Asiong, pemilik perusahaan transportasi PT PLS yang berlokasi di kawasan Sei Panas, kini menjadi sorotan publik usai satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap lima unit kendaraan dan 25 orang pekerja di kawasan Sagulung. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas bongkar muat barang impor bekas (balpres) ilegal yang merugikan negara.
Dari hasil penelusuran Republikbersuara.com, muncul dugaan bahwa Asiong selama ini memiliki hubungan istimewa dengan sejumlah oknum di lingkungan Bea Cukai Batam. Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa Asiong kerap mendapat perlakuan berbeda dibandingkan pengusaha logistik lainnya. Ia dikabarkan sering mendapatkan akses prioritas berupa jalur hijau, yang memungkinkan arus keluar masuk barang dari gudangnya berjalan tanpa hambatan berarti.
“Namanya memang sudah harum di kalangan pengusaha logistik. Selama ini dia seperti punya jalur khusus, setiap barang masuk selalu lolos tanpa kendala. Jalur hijaunya seolah tak terbatas, dan itu yang membuat banyak pihak bertanya-tanya,” ujar salah satu sumber terpercaya kepada Republikbersuara.com, Selasa (11/11/2025) sore.
Sumber lain menambahkan bahwa Asiong bukan satu-satunya pihak yang mendapat keistimewaan semacam itu. Ia disebut-sebut sering bekerjasama dengan tiga importir besar di Batam, yang sama-sama mendapat perlakuan serupa dari Bea Cukai. Pola kedekatan antara pengusaha dan aparat inilah yang kini menjadi sorotan tajam banyak pihak karena berpotensi menciptakan praktik tebang pilih dalam proses kepabeanan di Pelabuhan Batam.
“Selama ini Asiong dan tiga importir lainnya seolah punya ‘pintu khusus’ di Bea Cukai. Mereka bisa bawa keluar masuk barang dengan bebas, tanpa pemeriksaan ketat. Kedekatan mereka dengan sejumlah pejabat Bea Cukai sudah jadi rahasia umum,” imbuh sumber tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, saat dikonfirmasi oleh Republikbersuara.com pada Selasa (11/11/2025) pagi, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa Asiong serta perwakilan dari Bea Cukai Batam. Keduanya akan dimintai keterangan untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing dalam kasus dugaan penyelundupan barang ilegal yang tengah diselidiki.
“Saya sudah sampaikan ke penyidik agar dua pihak, yakni Asiong selaku pemilik PT PLS dan dari Bea Cukai Batam, wajib hadir untuk memberikan keterangan. Ini penting untuk memastikan keterlibatan mereka terkait kepabeanan dan lalu lintas barang masuk maupun keluar,” tegas Kapolresta.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, tetapi juga menyoroti potensi adanya praktik kolusi antara pengusaha dan aparat Bea Cukai. Jika benar terbukti adanya perlakuan istimewa dan pelanggaran prosedur kepabeanan, maka hal ini dapat mencoreng kredibilitas instansi yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pengawasan arus barang di wilayah perbatasan.
Kini publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan hubungan “mesra” tersebut hingga tuntas. Sejumlah pengamat menilai bahwa kasus ini bisa menjadi momentum untuk menertibkan praktik bisnis logistik yang selama ini berada di area abu-abu, serta memastikan sistem kepabeanan berjalan sesuai aturan tanpa intervensi atau privilese tertentu.
(Tim Redaksi Republikbersuara.com)



Komentar