Republikbersuara.com, Batam- Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri galangan kapal Batam. Seorang pekerja subkontraktor PT PMR bernama Rudiansyah (35), warga asal Bandar Lampung, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja fatal di area Workshop 5 PT Batamec Shipyard, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Republikbersuara.com menyebutkan bahwa korban bersama dua rekan kerjanya tengah melaksanakan pekerjaan perbaikan dan pembongkaran atap di area workshop. Mereka ditugaskan untuk memasang safety net dan mengganti material atap yang sudah lapuk. Saat proses pembongkaran berlangsung, sekitar pukul 10.00 WIB, korban tiba-tiba terjatuh dari ketinggian setelah atap fiberglass yang diinjaknya pecah.
Menurut keterangan saksi, dua rekan korban saat itu sedang fokus melepaskan paku di bagian lain dari atap dan tidak menyadari bahwa Rudiansyah sudah tidak terlihat di posisi sebelumnya. Begitu mendengar suara keras dari bawah, keduanya segera memeriksa dan menemukan korban sudah tergeletak di lantai beton dengan luka parah di bagian kepala. Korban diketahui mengalami pendarahan hebat dan kehilangan banyak darah di lokasi kejadian sebelum akhirnya dibawa menggunakan ambulans PT Batamec menuju RSUD Embung Fatimah. Namun, sesampainya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang maupun Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan justru tampak enggan memberikan penjelasan detail.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin (10/11/2025) siang, Iptu Andy Pakpahan hanya menjawab singkat, “Izin bang, ke Kapolsek aja,” tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus tersebut.
Namun ketika giliran Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang dihubungi untuk dimintai klarifikasi, beliau juga tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam. Sikap saling lempar tanggung jawab ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, terlebih karena insiden tersebut terjadi di lingkungan kerja dengan standar keselamatan yang seharusnya sangat ketat.
Dari penelusuran sementara, pihak PT Batamec Shipyard disebut telah menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Namun, belum ada keterangan apakah pihak perusahaan maupun subkontraktor PT PMR telah melakukan pelaporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Kematian tragis Rudiansyah menambah daftar panjang kasus kecelakaan kerja di sektor galangan kapal Batam yang kerap dikaitkan dengan minimnya pengawasan keselamatan kerja dan lemahnya pengendalian perusahaan terhadap risiko di lapangan. Sejumlah rekan korban berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang lalai.
Jenazah korban saat ini telah dipulangkan ke kampung halamannya di Bandar Lampung untuk dimakamkan. Pihak keluarga berharap kejadian ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tidak ada lagi korban serupa di kemudian hari.
(Teddy Novianto)



Komentar