Republikbersuara.com, Batam – Kasus penyelundupan 73 kontainer berisi limbah B3 yang digagalkan oleh Bea Cukai Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menuai kritik tajam dari sejumlah pengamat sosial. Pasalnya, kebijakan penghentian operasional tiga perusahaan PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry disebut berpotensi menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 2.000 pekerja di Batam.
Kontainer yang ditahan berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3) seperti circuit board, kabel karet, CPU, hard disk, serta oli bekas. Padahal, bahan-bahan ini selama ini menjadi sumber utama bahan baku daur ulang logam yang memberikan nilai tambah ekonomi dan berpotensi meningkatkan devisa negara.
“Bila didaur ulang, bahan baku itu justru bisa menambah devisa negara. Jadi, jangan dijadikan alasan untuk menghambat kegiatan industri daur ulang,” ujar Wahyudi Tirta, pengamat sosial, kepada Republikbersuara.com, Selasa (7/10/2025) siang.
Wahyudi menilai kebijakan pemerintah dalam menindak masuknya limbah B3 ini tidak selaras dengan kebijakan investasi dan izin yang telah dikeluarkan oleh BP Batam. Ia menduga ada tumpang tindih kewenangan antara BP Batam, KLH, dan Bea Cukai yang berujung pada kekacauan di lapangan.
“Peran BP Batam seharusnya lebih dominan. Jika memang ada izin impor yang sah, kenapa KLH dan Bea Cukai ikut mengintervensi? Jangan sampai ada pihak tertentu di tingkat deputi yang justru membuat keonaran dan menggantung nasib ribuan karyawan yang bekerja untuk keluarga mereka,” tegasnya.
Lebih jauh, Wahyudi menduga ada praktik permintaan ‘jatah kompensasi’ di balik penghentian kontainer tersebut, yang bisa mencoreng citra penegakan hukum di Batam.
“Ada informasi beredar bahwa penghadangan ini tidak murni soal pelanggaran lingkungan, tapi terkait adanya permintaan jatah dari oknum tertentu. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menjadi preseden buruk,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena bukan hanya menyangkut persoalan hukum dan lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan ketenagakerjaan, di mana ribuan pekerja terancam kehilangan mata pencaharian akibat tarik-menarik kepentingan antarinstansi.
(Tim Redaksi)



Komentar