Republikbersuara.com, Batam – Kasus pencurian dengan modus pembobolan kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini, sebuah restoran bernama Jian Mian yang berlokasi di Komplek Thamrin City, Kecamatan Lubuk Baja, menjadi sasaran aksi nekat seorang pria berinisial YS (20). Ironisnya, pelaku ternyata adalah karyawan restoran itu sendiri yang berposisi sebagai helper koki.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/5/2025) malam. Dari rekaman kamera CCTV yang berhasil diamankan pihak kepolisian, terlihat jelas bagaimana pelaku beraksi. YS diduga merencanakan aksinya dengan matang. Ia masuk ke area restoran yang sudah dalam keadaan terkunci dengan cara merusak, membongkar, hingga memanjat pintu masuk untuk bisa mengakses bagian dalam bangunan. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menyasar sejumlah barang berharga milik restoran.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas menyebutkan, pelaku membawa kabur 1 unit handphone Oppo A57 warna hijau bersinar, 1 unit laptop Lenovo Think Pad L390, serta uang tunai sebesar Rp1.438.000. Total kerugian yang dialami pihak restoran ditaksir mencapai Rp7.318.000.
“Pelaku YS memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk mengetahui situasi dan kelemahan sistem keamanan restoran. Aksi tersebut dilakukan saat kondisi restoran sudah sepi dan seluruh karyawan lainnya tidak berada di lokasi,” ungkap Iptu Noval, Rabu (27/8/2025).
Setelah menerima laporan dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Petugas memeriksa rekaman CCTV, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri kemungkinan keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, identitas YS semakin mengerucut.
Akhirnya, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap YS di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Buana Impian 2 Blok Fantasi B No. 10, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Saat diamankan, YS tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui semua perbuatannya di hadapan petugas. Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan untuk memperkuat proses hukum.
Kini, YS resmi ditahan di Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal sembilan tahun.



Komentar