Republikbersuara.com, Batam – Propam Polda Kepulauan Riau menggelar Sidang Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Heriyanto, anggota Samapta Polda Kepri, pada Rabu (17/12/2025) sore. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Disiplin dan Kode Etik Kepolisian (KKEP) Polda Kepri.
Bripda Heriyanto dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni menabrak seorang pengendara sepeda motor di sekitar kawasan Polda Kepri, lalu melarikan diri tanpa bertanggung jawab.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wadansat Brimob Polda Kepri, AKBP Suwinto.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, membenarkan adanya pemecatan tidak dengan hormat terhadap anggota Samapta tersebut.
“Bripda Heriyanto dipecat tidak dengan hormat usai menabrak warga Batam di sekitar kawasan Polda Kepri,” ujar Kombes Pol Eddwi Kurniyanto saat dikonfirmasi wartawan Republikbersuara.com.
Eddwi menjelaskan, setelah kejadian tabrak lari tersebut, Bripda Heriyanto tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab. Ia justru melarikan diri ke luar wilayah Batam.
“Usai menabrak warga, yang bersangkutan tidak bertanggung jawab dan melarikan diri ke luar Batam. Namun akhirnya berhasil diamankan oleh Paminal Polda Kepri,” tambahnya.
Dengan putusan PTDH ini, Bripda Heriyanto resmi diberhentikan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(jim)



Komentar