Republikbersuara.com, Batam – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau menjadwalkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen, mantan Bhabinkamtibmas Polsek Sagulung, pada Kamis (18/12/2025).
Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen dilaporkan oleh korban berinisial FM melalui dua Laporan Polisi (LP) di Polda Kepri, masing-masing terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan kekerasan seksual.
Kuasa hukum korban, Lisman Hulu, menyampaikan pihaknya akan mendampingi korban dalam sidang KKEP tersebut.
“Kami berharap sidang berjalan secara objektif dan transparan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami tidak akan menerima apabila terdapat putusan yang merugikan korban, terlebih jika ada intervensi dari pihak mana pun, khususnya dari internal Polri,” ujar Lisman Hulu kepada wartawan.
Lisman menegaskan pihaknya berharap majelis KKEP menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen demi rasa keadilan bagi korban.
“Penderitaan yang dialami FM berawal dari pupusnya harapan membina rumah tangga dengan terlapor yang saat itu masih bertugas sebagai anggota Polsek Sagulung. Puncak tragedi terjadi ketika korban mengalami keguguran dan harus menjalani perawatan selama sembilan jam di RS Bhayangkara Polda Kepri akibat tekanan psikis, kekerasan fisik, serta dugaan pelecehan seksual,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi keadilan bagi korban.
(jim)



Komentar