Republikbersuara.com, Batam – Satuan Narkoba Polresta Barelang mengungkap sembilan kasus narkotika sepanjang Oktober 2026 dengan mengamankan 12 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga liquid vape, dengan estimasi nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp502 juta.

Kasat Narkoba Kompol Arsyad Polresta Barelang kepada Republikbersuara.com, Selasa (3/11/2026) mengungkapkan, pengungkapan tersebut menjadi gambaran serius ancaman peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang,
”Selain mengamankan para tersangka, aparat juga mengklaim berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.100 orang,”Arsyad
Arsyad menambahkan,Polresta Barelang menyebut seluruh tersangka yang diamankan dalam sembilan laporan polisi tersebut berjenis kelamin laki-laki.
“Barang bukti yang berhasil disita terdiri atas sabu sebanyak 51 paket dengan berat netto 154,24 gram, ganja enam paket seberat 9,18 gram, serta ekstasi sebanyak 153 butir dengan berat netto 66,61 gram,”tegasnya
Arsyad menuturkan, dari barang bukti ekstasi, polisi mengidentifikasi sejumlah bentuk dan merek, di antaranya Granat, Kodok, Panas, Top Mix, serta ekstasi berwarna merah muda.
“Selain narkotika konvensional, aparat juga menyita liquid vape yang diduga mengandung narkotika sebanyak sembilan tabung dengan berat netto 255 gram,”tegasnya
Arsyad menyebutkan, peredaran narkotika melalui liquid vape menjadi salah satu perhatian dalam pengungkapan tersebut, mengingat bentuknya dapat menyerupai produk vape yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Nilai Barang Bukti Tembus Rp502 Juta
Berdasarkan estimasi nilai peredaran gelap narkotika, total nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih Rp502 juta.
Sabu diperkirakan bernilai sekitar Rp152 juta, ganja sekitar Rp500 ribu, ekstasi sekitar Rp81 juta, sedangkan liquid vape diperkirakan mencapai Rp270 juta.
Besarnya nilai ekonomi tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika bukan sekadar persoalan kriminalitas, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan generasi muda.
Polresta Barelang Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Narkoba
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika sesuai arah kebijakan Kapolri dan Kapolda.
Dalam pernyataannya, kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat dan instansi terkait yang dinilai berkontribusi dalam membantu pengungkapan kasus narkotika.
“Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Banjarmasin,” demikian penegasan pihak kepolisian.
Polresta Barelang menyatakan setiap upaya yang mengancam keselamatan masyarakat akan ditindak secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Klaim Selamatkan 4.100 Jiwa
Dari keseluruhan barang bukti yang disita, kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.100 orang.
Estimasi itu dihitung berdasarkan asumsi konsumsi sabu, ekstasi, ganja, dan liquid vape oleh sejumlah pengguna untuk setiap satuan barang bukti.
Namun, angka tersebut merupakan estimasi potensi penyalahgunaan yang dapat dicegah, bukan jumlah korban atau pengguna narkotika yang telah teridentifikasi secara langsung.
Tersangka Dijerat Pasal Narkotika
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal-pasal sesuai dugaan peran dan keterlibatan masing-masing dalam perkara.
Polresta Barelang menyebut penerapan ketentuan pidana dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan peran masing-masing tersangka.
Pengungkapan sembilan kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa ancaman narkotika masih membutuhkan pengawasan ketat, penindakan berkelanjutan, serta keterlibatan aktif masyarakat.
Pemberantasan narkoba tidak cukup berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti. Konsistensi penegakan hukum, pengembangan jaringan peredaran, dan pencegahan di lingkungan masyarakat menjadi pekerjaan penting untuk memastikan narkotika tidak terus merusak kehidupan generasi mendatang.
(jim)









Komentar