Republikbersuara.com, Batam – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang disebut melibatkan atlet layar di Batam mencuat setelah seorang ibu kandung korban resmi melaporkan perkara tersebut ke Polresta Barelang.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/397/X/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 19 Oktober 2026.
Dalam dokumen itu, pelapor bernama Junaeda mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak.
Dua nama yang tercantum sebagai terlapor dalam uraian laporan tersebut adalah Bayu Viendra dan Ahmad Zaenudin. Namun, status keduanya masih sebagai terlapor dan seluruh dugaan yang disampaikan pelapor harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dugaan Berawal dari Lingkungan Olahraga
Dalam uraian laporan, pelapor menyebut korban merupakan anak yang menekuni olahraga layar dan mengikuti berbagai kegiatan maupun pertandingan.
Pelapor mengungkapkan, dugaan perbuatan terhadap korban disebut terjadi dalam sejumlah kesempatan, termasuk ketika korban mengikuti kegiatan olahraga di Batam, Aceh, dan Jakarta.
Lebih jauh, laporan tersebut memuat dugaan bahwa salah satu terlapor pernah melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban, disertai ancaman agar korban tidak mengungkapkan kejadian tersebut.
Pelapor juga menguraikan dugaan keterlibatan terlapor lainnya yang disebut terjadi pada 2025 di kawasan Nongsa Point Marina, Batam, saat persiapan pertandingan.
Seluruh uraian tersebut merupakan keterangan dalam laporan pelapor, bukan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Dugaan Kekerasan Seksual di Balik Aktivitas Atlet
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena laporan tersebut menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang berada dalam lingkungan pembinaan olahraga.
Apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan individual, melainkan juga menyentuh aspek perlindungan anak, keselamatan atlet, serta tanggung jawab lingkungan pembinaan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Lingkungan olahraga semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk mengembangkan kemampuan dan prestasi, bukan tempat yang berpotensi membuka celah terjadinya penyalahgunaan relasi maupun kekuasaan.
(jim)









Komentar