Republikbersuara.com, Jakarta – Kasus dugaan penyadapan yang dikaitkan dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memasuki babak serius. Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang yakni Listyo Sigit Prabowo mantan Kapolri, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bareskrim pada 30 Oktober 2026. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penegakan hukum.
(Isa Mulyadi)









Komentar