Republikbersuara.com, Batam – Proses penyelidikan kasus tewasnya Dwi Putri Aprilian Dini (25), wanita asal Lampung yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu KTV ternama kawasan Nagoya, sempat mengalami keterlambatan akibat pergantian personel dan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Korban ditemukan tewas pada Sabtu, 29 November 2025, di sebuah mess Blok D 28, kawasan Jodoh Permai, Batam.
Berdasarkan update informasi terbaru yang dihimpun Republikbersuara.com pada Senin (5/1/2026), penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak RS Elisabeth Sagulung pada 6 hingga 8 Januari 2026.
“Kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak RS Elisabeth Sagulung pada tanggal 6 sampai 8 Januari 2026,” ujar sumber kepada Republikbersuara.com.
Selain itu, pada 10 Januari 2026, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk sopir ambulans serta petugas pemakaman yang terlibat dalam penanganan jenazah korban.
“Setelah itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana. Ditegaskan, setelah tanggal 10 Januari perkara ini akan masuk tahap I,” imbuh sumber tersebut.
Dalam perkembangan sebelumnya, polisi tidak hanya menetapkan William alias Wilson Lukman alias Koko sebagai pelaku utama, namun juga menetapkan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, yang disebut sebagai pasangan kumpul kebonya, sebagai tersangka.
Keduanya diketahui berada di bawah naungan agensi berinisial MK, yang diduga turut mereka kelola bersama. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa keduanya telah lama hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan dua orang koordinator agensi MK sebagai tersangka, yakni Putri Angelia Binti Yusrizal alias Papi Tama dan Salmiati Binti Bacok alias Papi Charles.
Dengan total empat tersangka, penyidik menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing pihak guna mengungkap secara utuh motif dan rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.
(jim)



Komentar