Republikbersuara.com, Batam – Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan Rasyid Ridha alias Ridha (30), pria asal Waikewak yang berdomisili di Perumahan Komplek Nusa Jaya, Sungai Panas, Batam Kota. Pelaku ditangkap di sekitar Jembatan Tiban Kampung, tidak lama setelah aksinya melakukan pengancaman terhadap seorang wanita hamil viral di media sosial.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, motif pelaku dipicu oleh tuntutan kompensasi kerja yang menurutnya belum dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja, serta tekanan ekonomi jelang biaya pernikahan.
Peristiwa pengancaman ini terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Gunung Merapi No. 2, tepatnya di kantor PT. Pan Nusantara Sentosa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan atau penggunaan senjata tajam tanpa izin dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(jim)



Komentar