Republikbersuara.com, Batam – Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar dengan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam tahun 2021–2023 memasuki babak baru. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri segera menetapkan tersangka setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari tujuh terlapor yang diperiksa, terdapat AM (PNS BP Batam), IS (karyawan BUMN), serta lima pihak swasta berinisial IAM, IMS, ASA, dan AH. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa 75 saksi, namun belum ada penetapan tersangka.
Seorang perwira Polda Kepri yang enggan disebutkan namanya membenarkan langkah lanjutan penyidik.
“Minggu depan akan diambil hasil audit yang dilakukan oleh BPK,” ujarnya singkat kepada Republikbersuara.com, Kamis (4/9/2025) sore.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar ini diduga sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
(jim)


Komentar