Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » Penyidik Inteldak Imigrasi Kuliti 1 WNA Tiongkok di Panda Club Batam

Penyidik Inteldak Imigrasi Kuliti 1 WNA Tiongkok di Panda Club Batam

Republikbersuara.com, Batam – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali melakukan langkah tegas dalam menindak dugaan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA). Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada Senin malam (28/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang WNA asal Tiongkok di salah satu ruangan eksklusif lantai dua Panda Club, berlokasi di Jalan H. Fisabilillah Nomor 9, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

WNA tersebut diketahui berinisial LK, warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan memiliki dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan untuk bekerja di Batam dengan jabatan resmi sebagai Marketing Manager. Namun, penyidik mendalami adanya dugaan bahwa kegiatan LK di lokasi hiburan malam tersebut tidak sesuai dengan izin yang tertera dalam ITAS-nya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, saat dikonfirmasi oleh Republikbersuara.com membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang WNA berinisial LK, warga negara RRT. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan memiliki ITAS dengan jabatan Marketing Manager. Namun, kami masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan di lapangan,” ujar Jefrico.

Ia menambahkan, dalam operasi tersebut petugas juga menemukan indikasi keberadaan dua WNA Tiongkok lainnya yang hingga kini masih berstatus dalam pencarian (DPO). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas manajerial di Panda Club, namun saat dilakukan penyisiran, mereka telah meninggalkan lokasi. Petugas tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk menelusuri keberadaan kedua orang asing tersebut.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Batam dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan ITAS, terutama di sektor-sektor sensitif seperti hiburan malam,” tegas Jefrico.

JANJI PALSU SPRINDIK Tewasnya Al Fatih Usnan MANDEK 4 BULAN, Komisi I DPRD Batam Tagih Kompol M. Debby Andrestian

Lebih lanjut, Jefrico mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi pengawasan keimigrasian di hotline 0821-8088-9090 atau melalui layanan pengaduan daring Kantor Imigrasi Batam. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian di wilayah kita,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa langkah pengawasan ini merupakan implementasi program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Pelaksana Tugas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Program ini menekankan pada percepatan penegakan hukum keimigrasian, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta transparansi dalam penanganan pelanggaran oleh warga negara asing di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, LK masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Batam. Pihak Imigrasi menyatakan akan segera mengumumkan hasil lengkap pemeriksaan begitu seluruh data dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 122 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur mengenai penyalahgunaan izin tinggal dan penyediaan pekerjaan bagi orang asing tanpa izin yang sah.

(Tim Redaksi)

Penyidik Polsek Batu Aji PERIKSA 4 SAKSI Termasuk Dokter Terkait TEWASNYA ZAINUDDIN Pekerja PT Amnor Shipyard

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement