Republikbersuara.com, Batam – Niat Budianto Jawari seorang pengusaha di kawasan Bunga Raya, Botania 1, Kota Batam, yang menjadi korban perampokan bermodus penggerebekan narkoba bodong oleh sekelompok orang berpakaian preman mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), akhirnya berujung pada langkah hukum tegas.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (16/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB itu kini resmi dilaporkan BJ ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam, Senin (3/11/2025) pagi
Didampingi kuasa hukumnya dari MD Partner serta beberapa saksi, Budianto Jawari terlihat datang ke markas Denpom dengan penampilan berambut dikuncir dan mengenakan kaos lengan pendek warna oranye. Ia langsung membuat laporan ke petugas piket Denpom 1/6 Batam.
Hingga berita ini ditayangkan, Budianto Jawari masih berada di dalam ruangan piket bersama kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan awal.
Sebelumnya, Komandan Denpom 1/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, yang baru dua hari menjabat, memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam insiden tersebut.
Melalui pesan WhatsApp kepada Republikbersuara.com pada Senin (3/11/2025), Letkol Dela menegaskan kesiapannya menindaklanjuti laporan korban.
“Saya baru dua hari menjabat di sini. Kami 24 jam buka pelayanan. Silakan pelapor datang langsung ke piket Denpom untuk membuat laporan polisi (LP). Nanti akan diambil keterangannya,” ujar Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja singkat namun tegas.
Langkah Budianto Jawari melapor ke Denpom 1/6 Batam menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus pemerasan dan penggerebekan fiktif yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum berseragam.
(Tim Redaksi)



Komentar