Republikbersuara.com, Batam – Suasana Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, mendadak menjadi perhatian setelah Tim Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengawasan intensif di area keberangkatan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menggagalkan keberangkatan tujuh calon penumpang yang diduga hendak bekerja ke luar negeri secara ilegal. Ketujuh orang tersebut diketahui berasal dan berdomisili sesuai KTP di Padang, Medan, dan Palembang.
Mereka diduga merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Saat diamankan, para calon PMI tersebut berada di ruang tunggu pelabuhan sambil menanti jadwal keberangkatan kapal.
Kasubdit IV PPA, Kompol Tri Prasetio, mengatakan pihaknya telah memantau gerak-gerik para calon penumpang tersebut karena dinilai mencurigakan.
“Kita pantau gerak-geriknya mencurigakan. Tujuh calon PMI ilegal di Batam langsung kita bawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan di gedung Subdit PPA,” ujar Tri kepada Republikbersuara.com, Selasa (3/3/2026) di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, langkah pengamanan tersebut merupakan upaya pencegahan agar para calon PMI tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Para calon PMI itu diamankan sebagai langkah pencegahan agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sesuai perintah pimpinan agar pengawasan terus dilakukan,” imbuhnya.
Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan internasional sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang berpotensi masuk dalam jaringan TPPO.
(jim)










Komentar