Republikbersuara.com, Batam – Akal busuk Wilson bersama pasangan kumpul kebonya, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias “Mami”, serta dua koordinator agensi MK, Putri Eangelina Binti Yusrizal alias Papi Tama, dan Salmiati Binti Bacok alias Papi Charles, terungkap semakin kejam setelah polisi mendalami kasus penganiayaan hingga pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25). Korban, wanita asal Lampung yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu KTV ternama kawasan Nagoya, ditemukan tewas di mess Blok D 28 Jodoh Permai pada Sabtu (29/11/2025).
Menurut polisi, keempat pelaku berupaya menutupi jejak kejahatan mereka dengan cara meminta salah satu koordinator MK menghubungi seorang ustazd, dengan maksud memakamkan korban secara diam-diam tanpa proses sebagaimana mestinya. Rencana licik ini diduga dilakukan agar peristiwa pembunuhan tersebut tidak diketahui pihak berwajib.
Namun justru upaya penyesatan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku dan mendorong polisi mempercepat pengungkapan perkara. Keempatnya kini terancam dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 55, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
(jim)



Komentar