Republikbersuara.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menahan AO, Direktur PT Daviena Alam Semesta (DAS), perusahaan yang mengelola Hotel Da Vienna Boutique Batam, atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti kuat bahwa AO secara sengaja menyelewengkan uang pajak hotel untuk kepentingan pribadinya selama bertahun-tahun.
Penetapan AO sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terkait praktik penggelapan pajak yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, AO diketahui tidak menyetorkan PBJT yang sudah dipungut dari pelanggan hotel ke kas daerah. Dana tersebut justru digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pribadi dan gaya hidup mewahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, SH, MH, dalam konferensi pers di lobi Kejari Batam, Senin (6/10/2025) sore, menjelaskan bahwa penyimpangan keuangan ini bukanlah kejadian baru. Menurutnya, sejak awal beroperasi pada tahun 2015, AO sudah sering mengambil uang dari keuangan hotel tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
“Sejak hotel Da Vienna Boutique Batam beroperasi sekitar tahun 2015, AO selaku pemilik perusahaan kerap mengambil uang dari keuangan hotel untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut dilakukan berulang setiap tahun sehingga kemampuan keuangan hotel menjadi tidak stabil,” ungkap Wayan.
Penyidik Kejari Batam telah mengantongi empat alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, yang seluruhnya mengarah pada tindakan melawan hukum oleh AO. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat ulah AO mencapai Rp3.785.520.316,78. Dana tersebut seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kota Batam sebagai pendapatan daerah dari sektor pajak hotel.
Wayan menambahkan, Pemerintah Kota Batam sebenarnya telah melakukan berbagai langkah persuasif terhadap pihak hotel agar melunasi tunggakan pajak, termasuk dengan memberikan surat teguran dan melakukan pemasangan spanduk peringatan di area hotel. Namun, AO tetap bersikeras tidak membayar dan justru melakukan langkah yang lebih ekstrem dengan menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam kepada PT Mahkota Metro Indonesia pada akhir tahun 2024.
“Gara-gara menggelapkan uang pajak untuk kepentingan pribadi, AO tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut. Bahkan, pada periode September hingga Desember 2024, AO menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam kepada PT Mahkota Metro Indonesia untuk menghindari tanggung jawab pajak,” tegas Wayan.
Lebih lanjut, AO dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain penahanan terhadap AO, Kejari Batam juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau menikmati hasil dari kejahatan tersebut, termasuk dalam proses penjualan hotel kepada perusahaan baru. Penyidik menduga, transaksi jual beli itu dilakukan dengan motif untuk menghapus jejak dan mengalihkan tanggung jawab hukum dari AO selaku pemilik lama.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Hotel Da Vienna Boutique Batam selama ini dikenal sebagai salah satu hotel berbintang di kawasan Nagoya yang ramai dikunjungi wisatawan. Namun, di balik kemegahannya, ternyata tersimpan praktik korupsi dan penggelapan pajak yang merugikan daerah hingga miliaran rupiah.
(jim)



Komentar