Republikbersuara.com, Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mantan karyawan PT Federal Infestindo (Mega Mall), Supardi, Kamis (20/10/2025). RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, didampingi Wakil Ketua Surya Makmur Nasution, serta anggota Tapis Dabal Siahaan dan Sony Christanto.
Namun, pihak manajemen Mega Mall kembali tidak hadir dalam agenda resmi tersebut.
Sepanjang jalannya RDP, Supardi tampak hanya menunduk dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun, bahkan saat diminta menjelaskan kronologi kasusnya. Melalui perwakilannya, Nila, Supardi menyampaikan kondisi dan alasan ia membawa permasalahan ini ke Komisi IV DPRD Kota Batam.
Mesin Absensi Dicabut, Status Kerja Tidak Jelas
Menurut Nila, Supardi memutuskan melapor ke DPRD setelah dua kali pertemuan bipartit dengan perusahaan pada Jumat (14/2/2025) tidak menghasilkan solusi.
“Selama kerja Pak Supardi sehat-sehat saja, tidak seperti kondisinya sekarang,” ujarnya.
Nila menjelaskan bahwa sejak 1 Desember 2024 mesin absensi di tempat Supardi bekerja sudah dicabut, sehingga Supardi tidak memiliki sarana untuk melakukan absensi. Namun, perusahaan justru menuding Supardi mangkir.
Selain itu, Supardi diminta menandatangani kontrak baru dan bersedia dipindahkan ke departemen lain yang bahkan belum beroperasi. Lebih janggal lagi, instruksi tersebut tidak disampaikan melalui HRD, melainkan melalui seorang koordinator lapangan bernama Frikles, yang mengaku ditunjuk langsung oleh pimpinan Mega Mall untuk menangani status Supardi.
“Pak Supardi juga sempat ditawari satu bulan gaji jika bersedia berhenti, dengan dalih ia dikategorikan mangkir,” lanjut Nila.
Perusahaan Wajib Bayar Hak-Hak Supardi
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melalui Tim Mediator Hubungan Industrial telah mengeluarkan anjuran penyelesaian perselisihan antara Supardi dan PT Federal Investindo.
Mediator Novarastami menyampaikan bahwa anjuran tersebut dibuat berdasarkan pemeriksaan bukti serta masa kerja Supardi sejak 2011.
Dalam anjuran itu, perusahaan direkomendasikan untuk membayarkan:
Rincian Hak Supardi
- Uang Pesangon: 9 × Rp5.200.000 = Rp46.800.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 5 × Rp5.200.000 = Rp26.000.000
- Total Hak Utama: Rp72.800.000
- Ditambah: sisa cuti yang belum diambil
- Ditambah: pembayaran upah sejak Supardi dirumahkan (Desember 2024 – April 2025)
Kedua pihak wajib memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 10 hari kerja.
DPRD: Mega Mall Harus Hadir dan Beritikad Baik
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, meminta Disnaker memfasilitasi pertemuan dengan pihak Mega Mall.
“Kami tidak bisa memaksa mereka hadir. Tapi tolong pertemukan kami, karena kabarnya BPJS Supardi saja masih dibayarkan,” ujar Dandis.
Wakil Ketua Komisi IV, Surya Makmur Nasution, menyoroti kondisi psikologis Supardi yang dinilai memburuk akibat perlakuan perusahaan.
“Kondisi beliau sampai terganggu, harus ditemani istri dan pihak lain. Kami minta manajemen beritikad baik dan menjalankan anjuran Disnaker,” tegasnya.
Menurutnya, perusahaan sempat menolak rekomendasi mediator, namun DPRD meminta agar sikap itu ditinjau ulang demi iklim ketenagakerjaan yang lebih sehat.
Jika jalan mediasi tidak lagi memungkinkan, Komisi IV membuka opsi agar perkara ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
(Tim Redaksi)



Komentar