Advertisement
Kriminal Peristiwa Tanjung Pinang
Beranda » “Korban Dituduh Pelaku, Kuasa Hukum Acai: Ini Fitnah, Buktinya Jelas”

“Korban Dituduh Pelaku, Kuasa Hukum Acai: Ini Fitnah, Buktinya Jelas”

Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Kuasa hukum Hartono alias Acai membantah keras tudingan bahwa kliennya adalah pelaku pengeroyokan di KTV Majesty, Tanjungpinang, pada 28 Januari 2025. Menurut kuasa hukum dari Rustandi & Associates, Acai justru menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh dua orang pria, AH alias Amiang dan L alias Luku.

Insiden bermula di lift KTV Majesty usai perayaan sebelum Imlek. Diduga dalam pengaruh alkohol, Amiang tiba-tiba menyerang Acai tanpa alasan jelas, meski Acai telah berusaha menghindar dan meredakan situasi. Serangan berlanjut di luar lift, di mana Luku ikut memukul kepala korban. Bahkan, keduanya diduga mengikuti korban hingga ke rumahnya pukul 03.00 WIB.

Polresta Tanjungpinang menetapkan Amiang dan Luku sebagai tersangka setelah menggelar reka ulang adegan dan memeriksa bukti visum serta CCTV yang telah diuji keasliannya.

“Kami apresiasi kerja profesional penyidik. Bukti-bukti jelas menyatakan Acai adalah korban,” tegas Dr. Edy Rustandi, S.H., M.H.

Pihak kuasa hukum mengecam narasi menyesatkan di media sosial yang menyudutkan korban dan berencana menempuh langkah hukum atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Menunggu Giliran “ DUDUK di KURSI PANAS “ Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri PANGGIL Li Xin Cs Terkait Konflik Bisnis PT JAJ vs PT CCYR

 

(William Predy Sitorus)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement