Republikbersuara.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program unggulan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 8 Batam, Kamis (09/10/2025). Kegiatan yang digelar dalam rangka Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) ini mengusung tema besar “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial.”
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan pelajar, sekaligus membentuk karakter generasi muda yang berintegritas, disiplin, dan berakhlak baik sebagai calon pemimpin bangsa di masa depan.
Tim JMS Kejati Kepri dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim terdiri dari Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari Kepala Sekolah SMK Negeri 8 Batam, Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd., M.Ak, para guru, serta lebih dari 100 siswa yang antusias mengikuti jalannya penyuluhan.
Materi Penyuluhan: Bahaya NAPZA dan Dasar Hukumnya
Dalam penyampaiannya, Yusnar Yusuf menjelaskan secara mendalam tentang perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan. Ia menegaskan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran dan ketergantungan, baik yang berasal dari tanaman maupun buatan sintetis. Sementara psikotropika adalah zat yang bersifat psikoaktif, bukan termasuk golongan narkotika, namun tetap dapat memengaruhi sistem saraf pusat dan perilaku pengguna.
Mengacu pada Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Yusnar memaparkan bahwa narkotika terdiri atas tiga golongan, yaitu:
- Golongan I: heroin, kokain, dan ganja, yang memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi;
- Golongan II: morfin dan petidin, digunakan terbatas untuk pengobatan;
- Golongan III: codein, yang masih memiliki manfaat medis namun berpotensi disalahgunakan.
Sedangkan psikotropika dibagi menjadi empat golongan, mulai dari zat berbahaya seperti MDMA (ekstasi) dan amfetamin, hingga obat-obatan yang sering disalahgunakan seperti diazepam dan fenobarbital.
Yusnar menegaskan bahwa dampak penyalahgunaan narkoba sangat serius, mencakup kerusakan organ tubuh, gangguan mental, penurunan prestasi belajar, ketergantungan akut, hingga kematian akibat overdosis. Ia juga menyoroti ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Bab XV Pasal 111–148 UU Narkotika, termasuk hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
Selain penindakan hukum, Yusnar menekankan pentingnya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, serta peran aktif masyarakat dan pemerintah dalam upaya pencegahan, pemberantasan, dan pemulihan pengguna narkoba.
Mencegah dan Melawan Bullying di Lingkungan Sekolah
Selain bahaya narkoba, narasumber juga membahas secara mendalam tentang perundungan atau bullying, yang kini menjadi salah satu masalah sosial terbesar di kalangan pelajar.
Bullying, menurut Yusnar, merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara berulang untuk menyakiti orang lain, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun digital. Bahkan satu tindakan yang menimbulkan rasa takut permanen pada korban sudah termasuk kategori bullying.
Ia menjelaskan berbagai bentuk bullying, seperti ejekan, pengucilan, intimidasi, hingga kekerasan fisik. Bullying dapat muncul karena berbagai faktor, seperti perbedaan penampilan, status sosial, atau kelemahan fisik dan mental korban.
Dampak bullying bagi korban sangat besar, antara lain depresi, rendah diri, penurunan prestasi, gangguan kecemasan, hingga keinginan untuk mengakhiri hidup. Sementara bagi pelaku, bullying dapat menumbuhkan sifat arogansi, agresivitas, dan ketidakmampuan berempati, yang berpotensi terbawa hingga dewasa.
Yusnar mengingatkan bahwa sekolah harus menjadi tempat aman bagi seluruh siswa. Oleh karena itu, pihak sekolah, guru, dan teman sebaya harus bersinergi menciptakan lingkungan belajar yang bebas kekerasan dan penuh empati.
Bijak dan Bertanggung Jawab di Dunia Digital
Pada sesi berikutnya, pembahasan berlanjut ke tema bijak bermedia sosial, topik yang sangat relevan dengan kehidupan remaja masa kini.
Yusnar menjelaskan bahwa menurut M. Terry, media sosial adalah sarana komunikasi berbasis internet yang memungkinkan penggunanya berinteraksi, berbagi informasi, dan membangun jejaring tanpa batas ruang dan waktu.
Ia menyoroti dampak positif media sosial, seperti memperluas wawasan, meningkatkan kreativitas, memperkuat koneksi sosial, serta membuka peluang ekonomi dan bisnis digital. Namun, ia juga mengingatkan bahaya yang mengintai, seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, pelecehan online, dan penyalahgunaan data pribadi.
Dalam konteks hukum, ia menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur secara tegas perilaku digital masyarakat. Yusnar menekankan agar para siswa lebih berhati-hati dalam mengunggah, membagikan, dan mengomentari konten di dunia maya, karena setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Sesi Interaktif dan Antusiasme Siswa
Kegiatan JMS diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan para siswa. Pertanyaan yang diajukan seputar bahaya narkoba, cara menghindari pengaruh negatif teman sebaya, hingga langkah bijak menghadapi cyberbullying. Suasana diskusi berlangsung hangat dan edukatif, menunjukkan tingginya minat para pelajar terhadap isu hukum dan sosial di sekitar mereka.
Pesan dan Harapan Kejati Kepri
Kegiatan ini disambut positif oleh pihak sekolah. Kepala SMK Negeri 8 Batam, Sholekhah Nurul Bariyah, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas terselenggaranya program ini. Ia berharap kegiatan JMS dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar siswa semakin sadar hukum dan mampu menjadi pelajar yang berkarakter kuat serta bertanggung jawab.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri berkomitmen membangun generasi muda yang berintegritas, berpengetahuan hukum, dan tangguh menghadapi tantangan era digital.
Program JMS diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan hukum semata, tetapi juga menanamkan nilai moral dan sosial bagi pelajar agar dapat menjadi agen perubahan positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
(jim)


Komentar