Republikbersuara.com, Anambas – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devi Sudarso yang diwakili oleh Asisten Pengawasan Kejati Kepri, Syaifullah, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 di Ruang Prof. Dr. Muhammad Zen, Kantor Bupati Anambas, Kamis (21/08/2025).
Acara ini mengusung tema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa”.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejati Kepri dalam memperkuat tata kelola desa. Menurutnya, desa memiliki peran penting dalam pembangunan sehingga pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib anggaran.
Syaifullah, mewakili Kajati Kepri, memaparkan materi bertajuk “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”. Ia menegaskan bahwa Dana Desa harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat agar benar-benar memberikan manfaat.
“Melalui program Jaga Desa, Kejati Kepri bersama Kejari Anambas berkomitmen mendampingi dan memastikan pengelolaan Dana Desa sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Kepulauan Anambas menerima Dana Desa sebesar Rp38,49 miliar untuk 52 desa, atau rata-rata Rp740 juta per desa.
Kepala Perwakilan BPKP Kepri turut menyoroti masih rendahnya akuntabilitas di sejumlah desa. “Dalam pengawasan 2019–2023 ditemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan keuangan desa dengan nilai kerugian ratusan miliar rupiah. Ini harus jadi perhatian bersama,” ujarnya.
Rakor ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola desa yang bersih dari praktik korupsi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Anambas, Kajari Anambas Budhi Purwanto, jajaran Forkopimda, Sekda, para camat, lurah, kepala desa, BPD, hingga tokoh masyarakat dengan total peserta sekitar 100 orang.
(jim)


Komentar