Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » Kejari Batam Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam, Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar

Kejari Batam Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam, Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar

Republikbersuara.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset milik PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam). Penahanan ini menambah daftar tersangka menjadi empat orang setelah sebelumnya tiga pejabat lama perusahaan pelat merah tersebut lebih dahulu ditahan.

Kasus yang diselidiki oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam ini berkaitan dengan kerja sama asuransi aset perusahaan yang dilakukan dengan PT Berdikari Insurance Cabang Batam sejak tahun 2012 hingga 2021. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,2 miliar.

Menurut Plh Kasi Pidsus Kejari Batam, Saman Dohar Munthe, penahanan tersangka keempat berinisial TA dilakukan pada Senin (3/11/2025) setelah yang bersangkutan secara sukarela menyerahkan diri ke Kejari Batam. “Tersangka TA sebelumnya berada di luar kota. Hari ini yang bersangkutan datang dan menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum,” ujar Saman kepada awak media di lobi Kejari Batam.

TA diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Batam Persero periode 2015–2018. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4822/L.10.11/Fd.2/10/2025. Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, TA langsung dititipkan di Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejari Batam juga telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu:

JANJI PALSU SPRINDIK Tewasnya Al Fatih Usnan MANDEK 4 BULAN, Komisi I DPRD Batam Tagih Kompol M. Debby Andrestian

  1. HO, selaku General Manager Akuntansi dan Keuangan PT Batam Persero periode 2013–2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4824/L.10.11/Fd.2/10/2025.
  2. DU, Direktur Utama PT Batam Persero periode 2018–2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4823/L.10.11/Fd.2/10/2025.
  3. BU, fungsional asuransi PT Batam Persero periode 2001–2013, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4825/L.10.11/Fd.2/10/2025.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam skema penyimpangan yang berkaitan dengan penutupan asuransi aset perusahaan, di mana proses dan nilai premi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik juga menemukan adanya indikasi manipulasi dokumen serta pembayaran premi yang tidak sebanding dengan nilai pertanggungan aset, yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.

Saman Dohar Munthe menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk dokumen kontrak kerja sama, laporan keuangan, serta hasil audit internal dan keterangan saksi-saksi dari pihak perusahaan maupun asuransi. “Bukti-bukti menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Tim penyidik Kejari Batam menyatakan masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Batam Persero ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting perusahaan daerah yang mengelola aset strategis industri di Pulau Batam. Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap persidangan dan memastikan pengembalian kerugian negara.

(jim)

Penyidik Polsek Batu Aji PERIKSA 4 SAKSI Termasuk Dokter Terkait TEWASNYA ZAINUDDIN Pekerja PT Amnor Shipyard

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement