Republikbersuara.com, Batam – Kasus korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar yang menggunakan anggaran BLU BP Batam tahun 2021-2023 masih belum menetapkan tersangka, meskipun SPDP telah dikirim ke Kejati Kepri enam bulan lalu. Polda Kepri berdalih masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI
Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Ditreskrimsus Polda Kepri, berdalih pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Masih menunggu hasil perhitungan nilai kerugian negara yang dilakukan oleh ahli dari BPK,” ujarnya kepada wartawan usai menerima kunjungan Komisi III DPR RI di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Jumat (22/8/2025).
Tujuh Terlapor
Kejaksaan Tinggi Kepri (Kejati Kepri) membenarkan telah menerima SPDP dari Polda Kepri sejak akhir Februari 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyebut ada tujuh orang terlapor, terdiri dari:
- AM, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BP Batam,
- IS, karyawan BUMN,
- serta lima pihak swasta: IAM, IMS, ASA, dan AH.
“Benar, terlapor ada tujuh orang,” kata Yusnar. Ia menegaskan koordinasi terus dilakukan dengan penyidik untuk melengkapi proses penyidikan.
Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi
SPDP tersebut menjadi dasar bagi Polda Kepri menggelar penggeledahan pada Rabu (19/3/2025) di Kantor BP Batam, serta dua rumah di Perumahan Sukajadi dan Rajawali Bandara. Dari ruang kerja Pusat Rencana dan Program (Pusrenpros) hingga bagian pelayanan pengadaan, penyidik mencari bukti dugaan penyimpangan anggaran.
Hingga kini, penyidik sudah memeriksa 75 saksi, namun belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jerat Hukum Berat
Kasus ini diduga melibatkan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek Sarat Penyimpangan
Proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar ini menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam tahun 2021–2023. Proyek tersebut diduga sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Meski begitu, hingga saat ini Polda Kepri belum menunjukkan taring dengan menetapkan tersangka



Komentar