Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa Pilihan Editor
Beranda » Berkas Laka Kerja PT ASL Dipersiapkan Tahap 2, Ini Penampakan 2 Tersangka Yang Dibebaskan Satreskrim Polresta Barelan

Berkas Laka Kerja PT ASL Dipersiapkan Tahap 2, Ini Penampakan 2 Tersangka Yang Dibebaskan Satreskrim Polresta Barelan

Republikbersuara.com, Batam – Kasus kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Tanjunguncang yang menewaskan 4 pekerja dan menyebabkan 5 orang lainnya mengalami luka bakar serius akhirnya menunjukkan perkembangan baru. Setelah sebelumnya sempat terkesan jalan di tempat, perkara ini kini memasuki tahap 2 (P21) dan dipastikan akan dilimpahkan ke Kejaksaan minggu depan.

Dua orang tersangka yang sebelumnya sempat menghirup udara bebas, yakni Al Suhadak, pria kelahiran Blitar, 9 April 1980, beralamat di Kavling Sagulung Baru Asri blok C no. 186, RT 004 RW 017, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, dan Predi Hasudungan Siagian, pria kelahiran Bumi Lima, 27 Oktober 1993, beralamat di Gang Lestari, RT 002 RW 004, Kelurahan Tanjung Uncang, akan kembali ditahan usai seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Intelijen sekaligus Kasi Humas Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa status hukum keduanya akan kembali aktif.

“Saat ini berkas masih dalam pemeriksaan penyidik jaksa dan bila berkas sudah di periksa siap insyallah minggu depan status kedua tersangka bagian K3 galangan PT ASL akan P21 dan akan ditahan kembali,” ujarnya kepada Republikbersuara.com, Kamis (25/9/2025) siang.

Perjalanan kasus ini sebelumnya sempat menimbulkan polemik. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikabarkan sempat mandek dan penahanan terhadap dua tersangka ditangguhkan tanpa koordinasi jelas dengan pihak Kejaksaan. Kondisi ini sempat memunculkan kecurigaan publik akan adanya permainan dalam penanganan perkara, terlebih menyangkut nyawa para buruh yang menjadi korban.

Menunggu Giliran “ DUDUK di KURSI PANAS “ Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri PANGGIL Li Xin Cs Terkait Konflik Bisnis PT JAJ vs PT CCYR

Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pada Juli 2025 lalu mengeluarkan ultimatum keras terhadap aparat penegak hukum, khususnya penyidik Satreskrim Polresta Barelang, agar menangani perkara ini secara serius, transparan, dan tidak terkesan tebang pilih.

“Ini menyangkut nyawa manusia. Kami mendesak agar penyidik tidak main-main dalam penanganan perkara ini,” tegas Anis, Jumat (18/7/2025).

Komnas HAM menilai, jika ada indikasi kelalaian pihak perusahaan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maka sudah seharusnya penetapan tersangka tidak berhenti pada individu di lapangan saja, melainkan juga menyentuh pihak perusahaan yang memiliki tanggung jawab penuh atas lingkungan kerja.

“Jika ada indikasi kelalaian K3 yang mengakibatkan korban jiwa, maka aparat wajib menetapkan tersangka dari pihak yang bertanggung jawab,” lanjut Anis.

Lebih jauh, Komnas HAM berkomitmen melakukan pemantauan ketat terhadap proses hukum kasus PT ASL ini. Lembaga tersebut tidak menutup kemungkinan akan mendesak agar perkara ditarik ke pusat jika penyidikan di tingkat daerah dinilai tidak transparan atau sarat kejanggalan.

Usai OGAH BICARA, Manajemen PT ALS Supindo Construction Akhirnya BUKA SUARA Soal Laka Kerja Gio

“Jika penyidikan tidak berjalan transparan dan akuntabel, kami siap meminta agar perkara ini ditarik ke pusat dan ditindaklanjuti secara nasional,” tegasnya.

Tragedi ledakan di galangan PT ASL Shipyard pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu menjadi salah satu peristiwa kelam dalam dunia industri galangan kapal di Batam. Peristiwa tersebut memakan korban jiwa empat pekerja dan melukai lima orang lainnya, yang hingga kini sebagian masih menjalani pemulihan akibat luka bakar. Tragedi ini menambah daftar panjang kasus kecelakaan kerja di kawasan industri Batam yang menyoroti lemahnya penerapan standar K3 oleh perusahaan.

 

(jim)

OGAH BICARA Manajemen PT ALS Supindo Construction Diduga Lepas Tanggung Jawab atas Laka Kerja Helper GIO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement