Republikbersuara.com, Batam – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau, Aris Munandar, menyampaikan sejumlah masukan kepada Komisi III DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Jumat (22/8) siang.
Aris menilai, pembahasan RUU Pemasyarakatan merupakan momentum penting untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia, khususnya di wilayah Kepri. Masukan dari Kanwil Kemenkumham Kepri lebih difokuskan pada aspek substansi di bidang pemasyarakatan.
“Hal ini mencakup sistem penahanan, pemanfaatan teknologi, hingga integrasi data agar tidak lagi terjadi kelemahan yang pernah dirasakan di masa lalu,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem pemasyarakatan saat ini memang sudah berjalan dengan dukungan teknologi, misalnya melalui aplikasi SPPITI. Namun, menurutnya perlu ada penguatan regulasi agar penggunaan teknologi tersebut memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
“Kecepatan perkembangan teknologi harus diimbangi dengan regulasi yang tepat. Dengan begitu, sistem pemasyarakatan tidak tertinggal dan tetap mampu menjawab tantangan zaman, termasuk dalam hal pengawasan, transparansi, serta keamanan penahanan,” tegas Aris.
Terkait substansi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Aris menyebut pihaknya hanya memberikan masukan sesuai kapasitas daerah. “Ada hal-hal yang menjadi kewenangan lebih tinggi, tentu kami mengikuti apa yang diputuskan. Namun, dari sisi teknis di lapangan, kami tetap menyampaikan masukan agar relevan dengan kondisi nyata,” pungkasnya.
(jim)



Komentar