Republikbersuara.com, Batam – Kasus kecelakaan kerja maut yang mengguncang kawasan industri galangan kapal PT ASL Shypiard di Tanjunguncang, Batam, kembali menjadi sorotan publik. Dua petugas Health, Safety, and Environment (HSE) atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari subkontraktor PT ASL Marine Shipyard, yakni Ali Suhadak dan Predi Hasudungan Siagian, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/12/2025) sore.
Keduanya didakwa lalai dalam menjalankan tanggung jawab pengawasan keselamatan kerja, yang berujung pada kebakaran hebat kapal tanker MT Federal II pada 24 Juni 2025. Tragedi tersebut menewaskan empat pekerja dan menyebabkan lima orang lainnya mengalami luka-luka serius.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Douglas Napitupulu, dengan anggota majelis Randi Jastian Afandi dan Dina Puspasari, berlangsung tegang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian secara bergantian mencecar para terdakwa terkait penerapan standar K3, prosedur kerja panas (hot work), hingga sistem pengawasan aktivitas berisiko tinggi di dalam kapal.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan tiga saksi sekaligus korban selamat, yakni Benni Silaban dan Reki Harianto. Keduanya memberikan kesaksian yang menguatkan dugaan kelalaian terdakwa.
“Semua keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) benar. Kami mendengar dentuman ledakan yang sangat keras dari dalam kapal, lalu api langsung membesar. Setelah itu kami dievakuasi dan dirawat di rumah sakit,” ungkap Benni dan Reki di hadapan majelis hakim.
Kesaksian itu mempertegas bahwa ledakan terjadi secara tiba-tiba, saat aktivitas pekerjaan masih berlangsung, tanpa adanya pengamanan maksimal atau penghentian kerja yang seharusnya dilakukan sesuai standar keselamatan.
JPU Alfian dalam dakwaannya menegaskan bahwa Ali Suhadak dan Predi Hasudungan Siagian selaku penanggung jawab HSE/K3 diduga mengabaikan kewajiban hukum untuk memastikan lingkungan kerja aman. Jaksa menilai para terdakwa tidak menjalankan pengawasan secara optimal terhadap potensi bahaya, termasuk pengendalian gas mudah terbakar dan prosedur keselamatan di area kapal tanker.
“Atas kelalaiannya, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa manusia serta menimbulkan luka-luka pada korban lainnya,” tegas JPU dalam persidangan.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia serta Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat dan luka ringan. Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut mencakup hukuman penjara dan tanggung jawab pidana pribadi.
Ironisnya, tragedi kebakaran di kapal MT Federal II tidak berhenti sampai di situ. Tiga bulan berselang, tepatnya pada 15 Oktober 2025, kebakaran kembali melanda kapal yang sama di lokasi galangan PT ASL Shipyard. Insiden kedua ini bahkan jauh lebih mematikan, dengan korban mencapai 14 pekerja tewas dan 17 orang lainnya luka-luka.
Hingga saat ini, kasus kebakaran jilid kedua masih dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Polisi telah memeriksa 46 orang saksi, mulai dari pekerja, manajemen, hingga pihak terkait lainnya. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum satu pun tersangka ditetapkan dalam tragedi kebakaran susulan tersebut.
Rentetan kecelakaan kerja maut ini memicu keprihatinan luas dari berbagai kalangan, termasuk aktivis ketenagakerjaan dan pengamat keselamatan industri. Mereka menilai lemahnya pengawasan K3 di kawasan galangan kapal menjadi faktor utama berulangnya tragedi serupa.
Sebelumnya, kecelakaan kerja maut di PT ASL Shipyard Tanjunguncang Kejaksaan Negeri Batam resmi menahan kedua terdakwa. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Syahputra, sebelumnya membenarkan bahwa pada Senin, 24 November 2025, penyidik Polresta Barelang telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan alat bukti, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Iqram.
(jim)



Komentar