Republikbersuara.com, Batam – Penanganan perkara kecelakaan kerja maut di PT ASL Shipyard Tanjunguncang akhirnya memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Batam resmi menahan dua tersangka utama, yakni Al Suhadak dan Predi Hasudungan Siagian. Keduanya merupakan personel tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan yang disangka bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan empat pekerja tewas dan lima lainnya mengalami luka-luka serius.
Penyerahan Tersangka Tahap II Disertai Penahanan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam (Kasipidum), Iqram Syahputra, mengonfirmasi bahwa pada Senin, 24 November 2025, penyidik Polresta Barelang telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, JPU langsung memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keduanya.
“Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 telah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ali Suhadak dan Predy Hasudungan yang disangkakan melanggar pasal 359 dan pasal 360 KUHP. Adapun selanjutnya tersangka ditahan pada Rutan Kelas I Batam,” ujar Iqram kepada Republikbersuara.com, Rabu (26/11/2025)
Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan proses hukum berjalan efektif, mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti, serta menghindari risiko tersangka melarikan diri. Keduanya kini resmi menghuni Rutan Kelas IIA Batam.
Konfirmasi dari Pihak Rutan
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Rutan Kelas IIA Batam, Purwo Aji Prasetyo, turut membenarkan status penahanan dua tersangka tersebut.
“Sudah ditahan kedua tersangka Ali Suhadak dan Predy Hasudungan,” ungkapnya singkat.
Menurut informasi internal, kedua tersangka ditempatkan di blok tahanan umum sambil menunggu proses sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam.
Polemik Panjang yang Akhirnya Mengalami Perkembangan
Kasus kecelakaan kerja ini sebelumnya sempat menimbulkan tanda tanya besar dari publik. SPDP kasus dikabarkan pernah mandek, sementara penahanan awal terhadap dua tersangka sempat ditangguhkan tanpa alasan dan koordinasi yang jelas antara penyidik dan Kejari Batam. Kondisi tersebut memicu munculnya dugaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengintervensi proses hukum.
Penundaan penetapan tahap II juga menimbulkan kesan bahwa penyidikan tidak berjalan transparan. Hal ini menambah kecurigaan publik, terutama karena kasus tersebut menyangkut nyawa para buruh yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi.
Komnas HAM Turun Tangan: Mendesak Transparansi dan Penegakan Hukum Tegas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan perhatian besar terhadap perkara ini. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, sejak Juli 2025 telah mengeluarkan pernyataan keras dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional.
“Ini menyangkut nyawa manusia. Kami mendesak agar penyidik tidak main-main dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Komnas HAM juga menyoroti potensi kelalaian sistemik dalam penerapan standar K3 di PT ASL Shipyard. Menurut Komnas HAM, jika ditemukan bahwa kecelakaan terjadi akibat kegagalan perusahaan dalam menjamin keselamatan kerja, maka penetapan tersangka seharusnya tidak berhenti pada pekerja K3 di lapangan, melainkan juga menyentuh pihak manajemen atau korporasi.
“Jika ada indikasi kelalaian K3 yang mengakibatkan korban jiwa, maka aparat wajib menetapkan tersangka dari pihak yang bertanggung jawab,” tegas Anis.
Komnas HAM bahkan membuka opsi untuk mendesak agar perkara ditarik ke tingkat pusat apabila penyidikan dinilai janggal, tidak transparan, atau berpotensi tidak akuntabel.
(jim)



Komentar