Republikbersuara.com, Batam – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan, mengecam keras dugaan keterlibatan IPTU Tigor Harahap, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, dalam kasus pemerasan dan penggerebekan bodong di kediaman pengusaha Budianto Jawari di kawasan Bunga Raya, Botania 1, Kota Batam.
Peristiwa itu terjadi saat sejumlah oknum aparat diduga melakukan penggerebekan tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam aksinya, para pelaku disebut mengancam korban dan keluarganya menggunakan senjata api, termasuk saat istri Budianto yang sedang hamil turut berada di lokasi kejadian.
Para pelaku meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk menghentikan kasus yang mereka tuduhkan. Namun, korban hanya mampu menyanggupi Rp300 juta, yang kemudian ditransfer dalam dua tahap Rp200 juta dan Rp100 juta ke rekening Zefri Zalman
Tak berhenti di situ, pelaku juga disebut memaksa Budianto untuk menghapus rekaman CCTV di rumahnya agar aksi mereka tidak terbongkar.
“Tenggelamkan! Itu sudah biadab. Anggota seperti itu bukan pengayom, tapi perampas hak rakyat,” tegas Edi Saputra Hasibuan kepada Republikbersuara.com, Selasa (4/11/2025) sore.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh aparat penegak hukum.
(Tim Redaksi)



Komentar