Republikbersuara.com, Batam – Dua orang mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Jamaluddin dari Fakultas Hukum dan Alwie Djaelani dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), ditangkap secara paksa saat menyuarakan penolakan terhadap Revisi PP No. 46 Tahun 2007 dalam forum konsultasi publik yang digelar di Balairung Sari BP Batam, Selasa (26/8/25).
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Biro Umum BP Batam, Topan, memberikan penjelasan panjang kepada Republikbersuara.com, Rabu (27/8/2025) siang. Menurutnya, peristiwa itu tidak bisa dilihat hanya dari potongan video yang beredar, melainkan harus dipahami dalam konteks forum resmi yang sedang berlangsung.
“Acara di Balairung Sari itu memang dirancang sebagai forum resmi untuk menyerap aspirasi dan inspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pengusaha, tokoh masyarakat, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan. Format pertemuan sifatnya semi terbuka. Siapa pun bisa ikut serta, sejauh mendapat undangan resmi, karena ada tujuan untuk menjaga keteraturan forum. Jadi tidak sepenuhnya tertutup, tetapi juga tidak sepenuhnya bebas seperti aksi unjuk rasa di jalan,” jelas Topan.
Ia menambahkan bahwa meskipun forum bersifat terbuka, ada mekanisme seleksi agar diskusi tetap fokus pada agenda utama, yakni membahas rencana revisi PP Nomor 46 Tahun 2007 yang menyangkut tata kelola lahan dan kewenangan BP Batam. Mahasiswa, kata dia, sebenarnya sudah terwakili dalam undangan, bukan secara personal, melainkan melalui jalur organisasi atau perwakilan tertentu. Namun, cara penyampaian aspirasi yang dilakukan Jamaluddin dan Alwie dinilai tidak sesuai tata cara forum.
“Mereka datang membawa sikap penolakan yang keras, lalu menyela pembicaraan, mengangkat suara, bahkan meneriakkan pendapat. Padahal, forum ini sudah disusun dengan mekanisme penyampaian aspirasi secara bergiliran. Semua peserta punya kesempatan bicara, tetapi harus mengikuti giliran agar kondusif. Karena interupsi dilakukan berulang-ulang, suasana forum menjadi gaduh dan tidak terarah,” ungkap Topan.
Pihak panitia, menurutnya, sebenarnya sudah memberikan beberapa kali peringatan agar mahasiswa tetap tenang dan menunggu giliran. Namun, peringatan itu tidak diindahkan. Akibatnya, suasana semakin memanas hingga panitia akhirnya meminta bantuan petugas keamanan.
“Yang terlihat di video memang seperti aparat langsung menarik mahasiswa begitu mereka mengangkat surat tuntutan. Padahal, proses sebelumnya sudah panjang. Ada tahapan-tahapan yang mereka abaikan. Kami sudah berusaha menegur secara baik-baik, tapi tidak berhasil. Itulah sebabnya petugas keamanan akhirnya turun tangan,” tegasnya.
Topan juga menyinggung soal persepsi publik yang berkembang setelah rekaman video tersebar luas di media sosial. Dalam video itu, terlihat salah satu mahasiswa terseret hingga jatuh ke lantai. Namun, menurutnya, situasi yang terekam tidak sepenuhnya menggambarkan kronologi sebenarnya.
“Ketika diamankan, salah satu mahasiswa sempat menjatuhkan diri ke lantai. Dari rekaman itulah muncul kesan adanya tindakan represif. Padahal, tidak ada niat dari aparat untuk bertindak kasar. Yang terjadi adalah situasi yang tidak terkendali akibat perlawanan dan gestur dramatis dari pihak mahasiswa. Kami menyesalkan bahwa hal ini kemudian dipotong-potong dan menimbulkan persepsi negatif di publik,” ujar Topan.
Ia menekankan bahwa BP Batam tetap membuka ruang kritik dan masukan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa. Namun, ia berharap penyampaian aspirasi dilakukan melalui mekanisme yang tertib agar substansi pembahasan tidak hilang akibat keributan teknis.
“Kami tidak menutup diri terhadap kritik. Justru forum itu dibuat untuk mendengar aspirasi. Hanya saja, harus ada tata cara yang dipatuhi bersama. Kalau suasana kacau, yang rugi justru kita semua, karena diskusi inti jadi tidak tercapai. Aspirasi mahasiswa tetap kami catat, tetapi semoga ke depan bisa disampaikan lebih konstruktif,” pungkasnya.
(jim)



Komentar