Republikbersuara.com, Batam – Operasi gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggebrak dan mengobok obok “proyek apartemen mewah” yang disimpan pengelola proyek di kawasan Marina City Waterfront, Batam, Selasa (21/4/2026). Hasilnya mencengangkan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditemukan berada di lokasi proyek, sebagian bekerja secara ilegal.

Tim pengawasan menyisir seluruh area konstruksi dan mendapati para WNA terlibat langsung dalam pekerjaan fisik seperti pengelasan, finishing, hingga pemasangan material bangunan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengetatan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Kepulauan Riau.
“Total ada 29 WNA asal Tiongkok. Rinciannya, 5 pemegang ITAS, 17 pemegang ITK, dan 7 pemegang Visa on Arrival,” ungkap Wahyu.
Namun, dari pemeriksaan awal, muncul indikasi kuat adanya pelanggaran. Sejumlah WNA diduga bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Imigrasi langsung bertindak cepat:
- 24 paspor diamankan
- 5 WNA langsung dibawa untuk pemeriksaan intensif
Sementara sisanya akan dipanggil bertahap untuk pendalaman lebih lanjut.
Tak hanya pekerja asing, pihak imigrasi juga “membidik pengelola proyek dan penjamin tenaga kerja “ yang diduga lalai atau bahkan sengaja “membiarkan” pelanggaran ini terjadi. Pemeriksaan akan mencakup kesesuaian data tenaga kerja asing dengan kondisi riil di lapangan.
Wahyu menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran keimigrasian.
“Kami akan tindak tegas setiap indikasi pelanggaran. Pengawasan akan terus kami perketat, terutama di kawasan yang banyak melibatkan tenaga kerja asing,” tegasnya.
Peringatan keras juga dilayangkan kepada para penjamin dan pelaku usaha agar tidak “main-main” dengan aturan.
“Setiap aktivitas WNA wajib sesuai izin tinggalnya. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan,” ujar Wahyu, menyampaikan pesan tegas dari Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Masyarakat pun diminta ikut berperan aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi.
(jim)


Komentar