Republikbersuara.com, Batam – Tim Republikbersuara.com menyatakan tidak hanya mengalami tekanan verbal saat melakukan upaya konfirmasi dan permintaan hak jawab kepada pihak Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, tetapi juga menerima permintaan agar pemberitaan mengenai seorang calon mahasiswa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Fakultas Hukum dihapus (take down).
Menurut tim Republikbersuara.com, permintaan tersebut disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Unrika, Dr. Dwi Afni Maileni, S.H., M.H., dengan alasan pihak kampus belum memberikan penjelasan resmi sebelum berita dipublikasikan.
“Saya minta siang ini bapak takedown berita tersebut ya. Kalau bapak mau memberitakan harusnya konfirmasi kejelasannya kepada kami terlebih dahulu, bukan memberitakan informasi yang didengar hanya dari sebelah pihak,” ujar Dwi Afni Maileni kepada Republikbersuara.com.
Menanggapi permintaan tersebut, tim Republikbersuara.com menyatakan menolak melakukan penghapusan berita. Menurut redaksi, apabila suatu pemberitaan telah dipublikasikan berdasarkan kerja jurnalistik dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, penyelesaiannya bukan melalui permintaan penghapusan, melainkan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi menyampaikan kepada pihak kampus bahwa UU Pers memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Redaksi juga menyatakan bahwa hak jawab merupakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur dalam undang-undang.
Selain itu, redaksi menyampaikan pandangannya bahwa tindakan memaksa media untuk menghapus pemberitaan melalui intimidasi atau tekanan dapat bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pers.
Pertemuan Berlangsung Alot
Sebelumnya, pertemuan yang berlangsung di Kampus Unrika pada Senin (13/7/2026) dihadiri Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum Dr. Rizki Tri Anugrah Bhakti, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Dr. Dwi Afni Maileni, S.H., M.H., Rektor Prof. Dr. Hj. Sri Langgeng Ratnasari, S.E., M.M., serta Wakil Rektor I Dr. Ramon Zamora, S.E., M.M.
Menurut tim Republikbersuara.com, tujuan pertemuan tersebut adalah memperoleh konfirmasi sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak kampus menggunakan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya mengenai seorang calon mahasiswa Program RPL yang mengaku belum dapat mengikuti perkuliahan meskipun telah melakukan pembayaran administrasi.
Tim Republikbersuara.com menyebut diskusi berlangsung cukup alot dan mereka merasa mendapat tekanan verbal saat meminta klarifikasi. Sementara itu, pihak kampus menyampaikan keberatan terhadap isi pemberitaan sebelumnya.
Penjelasan Pihak Fakultas Hukum
Dalam pertemuan tersebut, pihak Fakultas Hukum Unrika menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki kampus, calon mahasiswa yang dimaksud baru melakukan pembayaran melalui rekening resmi kampus, tetapi belum menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran.
“Calon mahasiswa hanya melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bank kampus dan belum melakukan proses pendaftaran,” ujar Dekan Fakultas Hukum Dr. Dwi Afni Maileni, S.H., M.H., dan Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum Dr. Rizki Tri Anugrah Bhakti, S.H., M.H.
Saat ditanya apakah terdapat proses pendaftaran yang telah dilakukan oleh calon mahasiswa tersebut, pihak kampus menjawab bahwa hingga saat ini belum ada proses pendaftaran yang dinyatakan lengkap.
“Belum ada. Yang bersangkutan hanya melakukan transaksi pembayaran melalui rekening kampus. Seharusnya terlebih dahulu melengkapi proses pendaftaran,” jelas pihak Fakultas Hukum.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kampus juga mempertanyakan identitas narasumber yang menjadi dasar pemberitaan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, tim Republikbersuara.com menyampaikan bahwa wartawan memiliki hak untuk melindungi identitas narasumber sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ketentuan mengenai hak tolak dan hak jawab.
Calon Mahasiswa Sebut Persoalan Telah Selesai
Sementara itu, calon mahasiswa Program RPL Fakultas Hukum Unrika, Edi Buce mantan Kasat Intel Polresta Barelang , saat dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa persoalan yang dialaminya telah diselesaikan melalui komunikasi dengan pihak kampus.
“Saya sudah ketemu pihak kampus Unrika untuk menyelesaikan dan sudah selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, kepada Republikbersuara.com, Edi Buce mengaku telah melakukan pembayaran biaya administrasi, namun belum memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan Program RPL yang didaftarkannya.
“Saya sudah membayar biaya pendaftaran kuliah. Namun sampai sekarang Program RPL yang saya ambil belum berjalan sehingga tidak ada aktivitas perkuliahan,” katanya.
Ia juga mengaku sebelumnya telah berupaya menghubungi Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum melalui telepon maupun WhatsApp untuk meminta penjelasan, namun saat itu belum memperoleh tanggapan.
“Saya sudah berusaha menghubungi Ketua Prodi melalui telepon maupun WhatsApp untuk meminta penjelasan, tetapi hingga saat itu belum ada respons,” ujarnya.
Menurut keterangan terbaru yang diterima Republikbersuara.com, persoalan tersebut kini telah diselesaikan melalui komunikasi antara calon mahasiswa dan pihak Universitas Riau Kepulauan.
(Tim Redaksi)










Komentar