Republikbersuara.com, Batam – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, melontarkan kritik tajam terhadap pemberian hibah sebesar Rp16,5 miliar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ia menuding, hibah tersebut berpotensi menjadi bentuk kompromi untuk “membungkam” upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Kota Batam.
Menurut Cak Ta’in, hibah yang terkesan tidak tepat sasaran ini justru melemahkan profesionalisme dan integritas institusi penegak hukum. Ia mempertanyakan independensi Kejari Batam jika menerima bantuan dari pemerintah daerah yang berpotensi menjadi objek penindakan hukum.
“Faktanya, Batam seperti bebas dari korupsi, namun juga sepi pengusutan. Apakah tidak ada korupsi? Rasanya tidak mungkin. Cuma aparat penegak hukumnya yang tidak mau memproses,” ujar Cak Ta’in kepada media, Senin (28/7/2025)
Ia menekankan, lembaga seperti kejaksaan seharusnya bersifat vertikal dan segala kebutuhan operasional diajukan ke Kejaksaan Agung sebagai institusi induk, bukan ke pemerintah daerah.
“Bantuan hibah seperti ini bisa menimbulkan dilema moral—sikap ‘tidak enak’ jika harus mengusut pejabat yang justru memberi bantuan. Ini menggerus independensi,” tambahnya.
Mantan Dosen Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam ini juga menyebut bahwa integritas dan profesionalisme lembaga hukum tidak bisa hanya menjadi slogan kosong.
Ia mempertanyakan urgensi hibah tersebut, apalagi dari pantauan Kodat86, pembangunan yang terlihat di lapangan hanya berupa satu bangunan kecil di sisi kiri gedung utama Kejari Batam, yang diperkirakan menelan anggaran Rp1–1,5 miliar.
“Kalau memang hibah ini tidak berdampak pada independensi, maka Kejari Batam dan Pemko harus transparan. Dana Rp16,5 miliar itu digunakan untuk apa saja?” ujarnya.
Kodat86 juga berencana melayangkan permintaan klarifikasi langsung kepada Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI, guna meminta penjelasan apakah hibah semacam ini dibenarkan secara etika dan hukum.
Di sisi lain, Cak Ta’in menilai hibah tersebut terasa tidak relevan di tengah persoalan kemasyarakatan yang masih banyak belum tertangani, seperti persoalan banjir, sampah, kemacetan, akses air bersih, hingga persoalan pendidikan dan UMKM.
“Pemko Batam harus tahu skala prioritas. Bereskan dulu kebutuhan masyarakat sebelum memberi hibah fantastis ke institusi penegak hukum,” pungkasnya.
(Teddy. N)



Komentar