Republikbersuara.com, Batam – AKN, seorang pengusaha importir spare part di Batam, dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja setelah diduga menganiaya WD, wanita yang selama enam bulan tinggal bersamanya tanpa ikatan pernikahan di Hotel Penguin, Lubuk Baja.
Perlakuan kasar AKN memuncak ketika WD datang menagih sisa uang bulanan sebesar Rp2,5 juta dari total Rp5 juta yang rutin dijanjikan. Hubungan keduanya disebut sudah layaknya suami istri selama enam bulan, tinggal sekamar di hotel tersebut.
“Selama enam bulan kami tinggal di Hotel Penguin seperti suami istri, tanpa ikatan pernikahan. Sekarang saya dibuang dan diusir setelah kehilangan harga diri,” ujar WD kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Menurut WD, kejadian bermula saat ia pulang dari karaoke menuju kamar kos. Karena kebutuhan mendesak dan belum menerima dana bulanan bulan November, ia menagih kekurangan yang dijanjikan. Namun, AKN yang saat itu diduga sedang mabuk dan stres karena masalah pekerjaan justru tersulut emosi.
“AKN sedang di bawah pengaruh alkohol dan stres kerja. Saat saya menyinggung soal pekerjaannya macet, dia makin marah,” ungkap WD.
WD kemudian melaporkan aksi kekerasan tersebut sebagai tindak penganiayaan.
(jim)



Komentar