Republikbersuara.com, Batam – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Kepulauan Riau, Syamsul Paloh, dengan suara lantang menyerukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) First Club yang berlokasi di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Seruan ini muncul setelah dua orang pekerja di tempat tersebut ditangkap aparat karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan cairan liquid vape yang mengandung zat berbahaya.
Menurut Syamsul, kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia menilai bahwa kejadian tersebut merupakan indikasi adanya jaringan terstruktur yang telah menyusup ke dalam dunia hiburan malam di Batam. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi sudah menjadi bukti bahwa peredaran narkoba telah masuk secara sistematis dan terorganisir ke dunia malam. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, bahkan masyarakat, tidak boleh lagi menutup mata terhadap fakta ini,” ujarnya dengan nada tegas, Minggu (26/10/2025).
Syamsul menjelaskan bahwa fenomena peredaran narkoba di tempat hiburan malam telah menjadi ancaman serius terhadap moral dan masa depan generasi muda. Ia mengingatkan bahwa narkoba sering digunakan sebagai alat untuk menjerat anak muda agar terjebak dalam gaya hidup hedonistik yang berujung pada kehancuran. “Kami dari GRANAT Kepri mengecam keras segala bentuk peredaran narkotika. Pemerintah harus bertindak cepat karena ini menyangkut keselamatan generasi penerus bangsa,” katanya.
Ia juga menyoroti peran manajemen dan pemilik tempat hiburan yang kerap bersembunyi di balik alasan “tidak tahu-menahu”. Menurutnya, pengawasan internal yang lemah atau bahkan pembiaran terhadap praktik ilegal di lingkungan kerja harus dianggap sebagai bentuk kelalaian serius. “Kalau memang terbukti ada unsur pembiaran atau keterlibatan manajemen, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun,” tambah Syamsul.
Lebih lanjut, Syamsul mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa GRANAT Kepri siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan mendesak pemerintah daerah untuk mencabut izin operasional jika memang terbukti . “Kami tidak ingin Batam dicap sebagai kota yang ramah terhadap peredaran narkoba. Bila ada tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi transaksi atau penyalahgunaan narkoba, maka harus segera ditutup. Jangan beri kesempatan lagi untuk beroperasi,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, GRANAT Kepri juga berencana mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Batam, Dinas Pariwisata, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk menuntut evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut. Tujuannya agar pemerintah dapat menertibkan dan memastikan bahwa tidak ada lagi tempat yang menjadi sarang transaksi narkoba.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar operasi undercover buy di First Club pada Minggu (19/10/2025). Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial DLH dan LK, masing-masing berprofesi sebagai pramusaji dan staf bar, diamankan saat berusaha menjual ekstasi dan cairan vape mengandung narkotika kepada petugas yang menyamar sebagai pengunjung.
Barang bukti berupa beberapa butir pil ekstasi, cairan vape dengan kandungan narkotika sintetis, serta uang hasil transaksi turut disita dari lokasi kejadian. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau Subdirektorat 3 untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Namun, publik menyoroti sikap tertutup dari pihak kepolisian daerah. Dalam siaran pers resmi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, nama tempat hiburan malam yang menjadi lokasi pengungkapan kasus tidak disebutkan secara eksplisit. Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono memilih bungkam ketika dikonfirmasi awak media mengenai keterlibatan First Club.
Langkah tertutup ini dinilai Syamsul Paloh justru memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat. Ia menilai transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. “Kalau polisi tidak berani menyebutkan nama tempatnya, masyarakat akan berpikir ada sesuatu yang ditutupi. Padahal yang dibutuhkan sekarang adalah kejujuran dan ketegasan,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)



Komentar