Republikbersuara.com, Batam – Nama Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan publik setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil meringkus dua pegawai First Club dan satu orang yang masih berstatus DPO pada Minggu (19/10/2025). Penangkapan itu menguak fakta mencengangkan jaringan peredaran narkotika justru berhasil beroperasi di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang selama ini berada di wilayah pengawasan aparat setempat.
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas dan kinerja intelijen reserse di bawah kepemimpinan Kombes Anggoro. Pasalnya, operasi besar tersebut bukan hasil dari pengungkapan oleh tim Polda Kepri, melainkan hasil penyelidikan langsung tim Bareskrim Mabes Polri. Kondisi ini memperlihatkan adanya kelemahan koordinasi antara jajaran daerah dan pusat, serta indikasi adanya “blind spot” pengawasan yang bisa dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkoba.
Praktisi hukum asal Jakarta, Rachmaihut Damanik, S.H., M.H., menilai bahwa kegagalan mendeteksi aktivitas peredaran narkoba di THM First Club merupakan tamparan keras bagi institusi kepolisian daerah. “Ada yang harus diperbaiki secara mendasar dalam sistem intelijen reserse di manajemen Dirresnarkoba Polda Kepri. Ini bukan hanya soal kinerja individu, tetapi tentang lemahnya sistem pengawasan yang seharusnya berjalan berlapis,” tegasnya kepada Republikbersuara.com, Kamis (30/10/2025) pagi melalui sambungan telepon.
Menurut Rachmaihut, lemahnya kinerja intelijen reserse bukan hanya bentuk ketidakmampuan, tetapi juga membuka ruang dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam melindungi aktivitas ilegal di sejumlah tempat hiburan malam. “Ketika Mabes Polri yang turun tangan dan menemukan jaringan itu, sementara aparat di daerah tidak mendeteksi apa-apa, maka wajar jika publik menduga ada sesuatu yang tidak beres. Apakah ini karena kurangnya profesionalitas, atau karena ada kepentingan tertentu yang membuat aparat menutup mata?” ujarnya.
Rachmaihut juga menambahkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu mengevaluasi secara menyeluruh jajaran pimpinan di daerah, khususnya yang membawahi bidang reserse narkoba. Ia menilai momentum ini penting untuk menunjukkan bahwa Polri serius dalam menegakkan integritas dan membersihkan institusi dari potensi kolusi dengan pelaku kejahatan narkotika. “Evaluasi terhadap manajemen kepemimpinan Dirresnarkoba Polda Kepri harus menjadi perhatian khusus Kapolri. Jangan sampai publik menganggap kepolisian tebang pilih dalam menindak kasus narkoba, terutama yang terjadi di bawah lingkup pengawasan mereka sendiri,” imbuhnya.
Kasus First Club bukan hanya sekadar pengungkapan tindak pidana narkotika, tetapi juga memperlihatkan bagaimana sistem deteksi dini di tubuh kepolisian daerah belum berjalan optimal. Dalam konteks pemberantasan narkoba yang menjadi prioritas nasional, peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan di lapangan harus diperketat, dan fungsi intelijen tidak boleh hanya formalitas di atas kertas.
Publik kini menanti langkah tegas Mabes Polri dalam menindaklanjuti kasus ini, tidak hanya terhadap para pelaku yang tertangkap, tetapi juga terhadap jajaran aparat yang dianggap lalai atau bahkan berpotensi melindungi jaringan narkotika di Batam.
(Tim Redaksi)



Komentar