Advertisement
Batam
Beranda » Dugaan Penipuan Pengurusan Jaringan Air, Sidang Gordon Hassler Silalahi Ditunda

Dugaan Penipuan Pengurusan Jaringan Air, Sidang Gordon Hassler Silalahi Ditunda

Republikbersuara.com, Batam – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/8/2025) sore.

Penundaan dilakukan karena kuasa hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang, berhalangan hadir. “Saya minta tunda majelis Ketua Hakim karena PH saya tidak hadir hari ini,” ujar Gordon di hadapan majelis.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Gordon Hassler Silalahi, Niko Nixon Situmorang menjelaskan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Namun, hingga kini pihaknya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polresta Barelang.

“Jadi kami belum mengetahui persis materi laporan yang dituduhkan kepada klien kami,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Meski demikian, pihaknya menegaskan siap menghadapi persidangan dan akan membuktikan bahwa Gordon tidak bersalah.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

“Kami akan patahkan tuduhan tersebut di persidangan. Ini hanya proses sementara, mari keluarga dan teman-teman Gordon bersabar,” tegas Nixon.

Kronologi Kasus

Menurut Nixon, perkara ini bermula dari pengurusan dokumen pemasangan jaringan air untuk salah satu perusahaan di Batam. Gordon diminta mengurus dokumen tersebut dan bekerja selama hampir tujuh bulan.

Setelah faktur pembayaran dari PT Moya BP Batam terbit, Gordon meminta jasa upah kepada pelapor. Tak lama kemudian, pelapor mengaku telah mentransfer Rp20 juta kepada Gordon.

Namun beberapa hari setelahnya, pelapor meminta uang tersebut dikembalikan dengan alasan jaringan air belum terpasang. Gordon menolak, hingga akhirnya pada April 2023 ia dilaporkan ke Polsek Batu Ampar dan kemudian ke Polresta Barelang dengan tuduhan penipuan/penggelapan.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

“Klien kami dituduh menipu, padahal yang ia terima adalah upah kerja. Jika pelapor keberatan, seharusnya ini diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” ujar Nixon.

Kuasa Hukum Pelapor

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Nasib Siahaan enggan berkomentar. “Karena perkara sudah masuk jadwal sidang, kami tidak ada komentar,” katanya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara ini terdaftar pada Jumat (15/8/2025) dengan nomor perkara 675/Pid.B/2025/PN Btm.

(Jim)

Aseng Bos Pimpong Deluxe PUB & KTV Kembali Beroperasi, Aktivitas Judi Disebut Ramai Lagi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement