Republikbersuara.com, Batam – Dugaan pelanggaran administrasi kembali mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Dua unit kendaraan dinas milik UPTD Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Kepri diduga tetap digunakan untuk operasional meski tidak dilengkapi dokumen resmi dan belum menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Dua kendaraan tersebut masing-masing satu unit Toyota Avanza warna abu-abu bernomor polisi BP 1104 A dan satu unit Suzuki warna putih bernomor polisi BP 1597 A. Keduanya diduga tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah serta menunggak pajak.
Kondisi ini memicu reaksi keras Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura. Politisi Partai Gerindra itu menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi mencederai wibawa pemerintahan daerah hingga memalukan pimpinan nasional dan daerah.
“Kendaraan dinas itu aset negara. Kalau tidak tertib administrasi dan pajak, ini sangat memalukan,” ujar Nyanyang kepada Republikbersuara.com, Kamis (8/1/2026) sore, melalui pesan WhatsApp.
Nyanyang menegaskan, atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepri, saya akan panggil yang bersangkutan untuk meminta pertanggungjawaban,” tegasnya singkat.
Ia menekankan, kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum lalu lintas dan kewajiban perpajakan, bukan justru melanggar aturan. Dugaan kelalaian ini dinilai berpotensi mencoreng nama baik pemerintahan daerah, termasuk Gubernur Kepri Ansar Achmad dan Presiden RI Prabowo Subianto, mengingat kendaraan tersebut digunakan oleh institusi resmi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UPTD BTIKP Kepri terkait alasan penggunaan kendaraan dinas tanpa kelengkapan dokumen dan pembayaran pajak.
(Tim Redaksi)



Komentar