Republikbersuara.com, Batam – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/8/2025) siang. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dengan hakim anggota, serta dihadiri JPU Abdullah dan tim penasihat hukum terdakwa, yaitu Niko Nixon Situmorang, Anrizal, dan Jon Raperi.
Dalam dakwaan, JPU Abdullah menyebut Gordon Silalahi diduga melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).
“Akibat perbuatan terdakwa, PT Nusa Cipta Propertindo mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan pembatalan kontrak oleh investor yang hendak menyewa gedung karena tidak tersedianya fasilitas air bersih,” ujar Abdullah.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap. Setelah berembuk dengan penasihat hukumnya, Gordon memilih mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
“Kami sudah mendengarkan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan tersebut sama sekali tidak akurat dan tidak dapat dipahami. Tuduhan ini merupakan fitnah kepada klien kami, sehingga kami ajukan eksepsi,” tegas Nixon di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum lainnya, Anrizal, juga meminta agar majelis hakim memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa. Namun, hakim menyarankan agar permintaan tersebut diajukan langsung ke kejaksaan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 2 September 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
(jim)



Komentar