Advertisement
Batam
Beranda » Diduga Tidak Hanya Sajikan Minuman Alkohol Tanpa Cukai, Panda Club Pekerjakan WNA, MUI dan Pemerintah Harus Bertindak

Diduga Tidak Hanya Sajikan Minuman Alkohol Tanpa Cukai, Panda Club Pekerjakan WNA, MUI dan Pemerintah Harus Bertindak

Republikbersuara.com, Batam – Aktivitas hiburan malam Panda Club yang berlokasi di Jalan Fisabillah, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, kembali menjadi sorotan publik. Tempat hiburan tersebut diduga tidak hanya menyajikan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa pita cukai, tetapi juga mempekerjakan tenaga kerja asing (WNA) secara ilegal tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Informasi yang diperoleh Republikbersuara.com pada Senin (27/10/2025) menyebutkan bahwa sejumlah pengunjung dan warga sekitar telah lama mencurigai adanya praktik ilegal di tempat tersebut. Minuman beralkohol yang disajikan diduga berasal dari luar negeri tanpa melalui proses bea cukai yang sah, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

“Kalau sudah ada minuman tanpa cukai dan diberikan gratis oleh para LC (Ladies Companion), tentu ini menimbulkan kerugian negara. Kita minta Bea Cukai Batam dan pihak Imigrasi segera melakukan operasi gabungan untuk memeriksa keberadaan praktik tersebut di Panda Club,” ujar Briando Hutahuruk, salah seorang warga yang ditemui Republikbersuara.com.

Briando menambahkan bahwa pihaknya bersama sejumlah warga lainnya telah beberapa kali mengamati aktivitas para pekerja di klub tersebut. Menurutnya, keberadaan pekerja asing yang diduga berasal dari beberapa negara Asia dinilai melanggar ketentuan keimigrasian, karena mereka diduga tidak memiliki izin kerja resmi.

“Keberadaan WNA yang setiap malam bekerja di Panda Club ini sangat mencurigakan. Mereka tidak hanya berperan sebagai LC, tetapi juga ikut dalam aktivitas yang mengarah pada praktik perdagangan seks secara acak. Kondisi seperti ini sangat berisiko terhadap penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS,” tegas Briando.

JANJI PALSU SPRINDIK Tewasnya Al Fatih Usnan MANDEK 4 BULAN, Komisi I DPRD Batam Tagih Kompol M. Debby Andrestian

Ia juga mendesak agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kota Batam segera turun tangan melakukan evaluasi serta pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam tersebut. Menurutnya, aktivitas yang terjadi di Panda Club sudah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak moral generasi muda di wilayah Batam.

“Ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi atau keimigrasian, tapi juga persoalan moral dan kesehatan masyarakat. Kami berharap MUI Batam bersama instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Bea Cukai, dan Imigrasi segera mengambil langkah nyata sebelum dampaknya semakin luas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Panda Club belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, pihak Bea Cukai Batam dan Imigrasi Batam Center juga belum merespons permintaan konfirmasi yang dilayangkan Republikbersuara.com.

Kasus dugaan pelanggaran ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang, agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengawasan tempat hiburan malam di Kota Batam.

(Tim Redaksi)

Penyidik Polsek Batu Aji PERIKSA 4 SAKSI Termasuk Dokter Terkait TEWASNYA ZAINUDDIN Pekerja PT Amnor Shipyard

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement