Republikbersuara.com, Batam – Sorotan tajam kembali mengarah kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) setelah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) menggelar kegiatan pelatihan aplikasi di Hotel Golden View, Bengkong, Batam. Hotel tersebut dikenal sebagai salah satu hotel mewah di kota Batam, sehingga kegiatan itu dinilai mencederai instruksi Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas melarang kegiatan seremonial berlebihan dalam masa efisiensi anggaran negara.
Kegiatan yang berlangsung selama beberapa hari tersebut diikuti oleh puluhan peserta yang sebagian besar merupakan pegawai ASN dan PPPK di lingkungan Disdik Kepri. Namun di balik kemegahan acara dan lokasi pelaksanaan yang mewah, mencuat berbagai keluhan serius dari para peserta kegiatan. Beberapa peserta mengaku bahwa hak perjalanan dinas (SPPD) mereka mengalami pemotongan drastis tanpa kejelasan. Dari yang seharusnya menerima Rp1.100.000 per orang, mereka hanya diberikan Rp500.000.
Salah seorang peserta yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada Republikbersuara.com bahwa potongan itu dilakukan secara sepihak oleh panitia penyelenggara. “Kami tidak tahu alasan pemotongan itu. Katanya untuk efisiensi, tapi kegiatan justru diadakan di hotel mewah. Jadi di mana logikanya?” ujarnya kesal.
Keluhan tersebut semakin diperkuat dengan beredarnya nota dinas resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Dr. Andi Agung, S.E., M.M. Nota dinas itu menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di Hotel Golden View, dan menjadi bukti bahwa penggunaan anggaran memang disetujui secara struktural.
Praktisi hukum asal Jakarta, Rachmaihut Damanik, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah penyelenggaraan kegiatan di hotel mewah di tengah situasi efisiensi anggaran merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. “KPK perlu turun tangan memeriksa adanya dugaan kamuflase dan permainan anggaran oleh Disdik Kepri, khususnya Kepala BTIKP Suprianti dan Kadisdik Kepri Andi Agung. Mereka harus bertanggung jawab secara moral dan hukum atas penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran,” tegas Rachmaihut saat diwawancarai, Minggu (2/11/2025) sore.
Menurut Rachmaihut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus mendalami laporan yang menyebut adanya potongan anggaran dan praktik permintaan “fee proyek” dari pihak penyedia barang. Ia menjelaskan, dugaan tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau pungutan liar apabila terbukti dilakukan di luar mekanisme resmi keuangan negara.
“Kehadiran KPK sangat dibutuhkan untuk mengusut laporan para pegawai terkait potongan anggaran tersebut. Selain itu, Gubernur Kepulauan Riau selaku Kepala Daerah yang bertanggung jawab atas seluruh OPD di bawahnya juga perlu dimintai keterangan dan evaluasi terhadap kinerja bawahannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rachmaihut menyinggung informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di internal Disdik Kepri yang menyebutkan adanya permintaan “dana saving” atau fee proyek dari pejabat eselon III di lingkungan Dinas Pendidikan Kepri. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pihak penyedia barang mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta dari nilai proyek pengadaan sekitar Rp20 juta dengan alasan sebagai kontribusi dana saving kegiatan dinas.
“Permintaan itu jelas tidak masuk akal dan sangat merugikan penyedia. Akibatnya, penyedia harus mengurangi jumlah barang yang disediakan agar tetap mendapat keuntungan. Praktik seperti ini membuka peluang penyimpangan anggaran dan harus segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Kasus ini memunculkan gelombang reaksi publik yang menilai bahwa Dinas Pendidikan Kepri telah abai terhadap arahan Presiden terkait efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran. Sejumlah aktivis antikorupsi di Batam bahkan menyerukan agar Inspektorat Provinsi Kepri dan BPKP turut dilibatkan untuk melakukan audit khusus terhadap seluruh kegiatan BTIKP dan Disdik Kepri sepanjang tahun anggaran berjalan.
Sebelumnya, Suprianti, pejabat eselon III yang disebut-sebut dalam kabar itu, membantah keras tuduhan tersebut.
“Saya membantah atas permintaan dana saving sebesar Rp3 juta. Itu tidak benar,” ujarnya saat dikonfirmasi Republikbersuara.com melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2025) pagi.
Suprianti menegaskan bahwa dirinya telah mengumpulkan seluruh pihak terkait, baik PPTK lama maupun baru, serta pihak penyedia, pada Selasa lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
(Tim Redaksi)



Komentar