Republikbersuara.com, Batam – Sorotan tajam kini tertuju pada aktivitas bongkar muat barang impor bekas ilegal di kawasan Sagulung, Batam. Sebanyak 25 orang diamankan dan lima unit truk disita oleh Polresta Barelang dalam operasi penggerebekan pada Sabtu (8/11/2025) sore.
Kelima truk yang diamankan masing-masing berpelat Mitsubishi Fuso BP 8237 EA, BP 9734 ZB, BP 8251 DQ, serta dua unit Hino BP 8289 DU dan BP 8227 DU.
Namun, keberhasilan polisi ini justru memunculkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin aktivitas ilegal sebesar itu bisa lolos dari radar Bea Cukai?
Radar Bea Cukai yang dikenal dengan nama Radar CSS (Coastal Surveillance System) memiliki menara setinggi 174 meter dan diklaim mampu mendeteksi kapal hingga jarak 15 kilometer di wilayah pantai Batam, Bintan, dan Karimun.
Namun faktanya, aktivitas ilegal tersebut tetap terjadi tanpa terpantau.
“Ini bisa lolos barang-barang itu masuk ke Batam, ada apa? Padahal radar Bea Cukai dengan menara setinggi 174 meter itu mampu memantau seluruh perairan,” ujar Wirya Tampubolon kepada Republikbersuara.com, Minggu (9/11/2025) malam.
Wirya menyebut, keanehan ini menimbulkan dugaan adanya permainan aparat keamanan di laut, mengingat radar seharusnya mampu mendeteksi setiap pergerakan kapal mencurigakan.
“Sangat aneh dan menjadi tanda tanya publik. Ada dugaan permainan aparat keamanan di laut hingga akhirnya aksi penangkapan oleh Kapolresta Barelang justru menimbulkan kejanggalan,” tegasnya.
Ia pun menyesali ulah para mafia impor ilegal yang dinilai hanya mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang merugikan negara.
“Kami menyesalkan praktik mafia seperti ini yang hanya ingin meraup untung tanpa peduli pada kerugian negara,” imbuh Wirya.
(jim)



Komentar