Republikbersuara.com, Batam – Kasus dugaan pemerasan dan penggerebekan bodong yang melibatkan sejumlah anggota TNI terus bergulir. Budianto Jawari, salah satu korban dalam kasus ini, menyuarakan kekesalannya terhadap salah satu pelaku yang disebut-sebut sebagai otak perencanaan dan sempat mengaku sebagai anggota BNN.
Dalam keterangannya kepada Republikbersuara.com, Budianto mengungkapkan bahwa dari tujuh anggota TNI yang diduga terlibat yakni Serka Js, Serda Ri, Pratu Re, Pratu Ah, Pratu Ri, Pratu Ji, dan Prada Mg hanya sebagian kecil uang hasil pemerasan yang dikembalikan.
Menurut Budianto, dari total uang sekitar Rp 300 juta yang sempat ditransfer ke rekening Jefri Zalman oleh kakak iparnya, salah satu pelaku utama berinisial S disebut menerima bagian sekitar Rp 100 juta, namun hanya mengembalikan Rp 2,5 juta.
“Otak perencananya S. Dia dapat Rp 100 juta, tapi hanya mau kembalikan Rp 2,5 juta,” ujar Budianto Jawari melalui sambungan telepon, Senin (10/11/2025).
Budianto menyebut, tindakan pengembalian sebagian kecil uang hasil pemerasan tersebut bukan bentuk tanggung jawab, melainkan penghinaan terhadap rasa keadilan dirinya dan keluarganya.
“Pengembalian uang Rp 2,5 juta itu justru bentuk kejahatan moral. Ini merugikan saya dan keluarga besar secara mental,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah dalam sorotan publik, dan masyarakat menantikan langkah hukum tegas terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan dan penggerebekan ilegal tersebut.
(Tim Redaksi)



Komentar