Republikbersuara.com, Batam – Polresta Barelang resmi menaikkan status penyelidikan kasus kebakaran kapal MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Batam, ke tahap penyidikan, dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dari bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.
Kebakaran yang terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025 itu menewaskan 4 pekerja dan melukai 5 lainnya. Dalam keterangan pers pada Selasa, 5 Agustus 2025, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan bahwa hasil gelar perkara mengungkap adanya kelalaian yang mengarah pada tindak pidana.
“Untuk PT ASL, kita sudah naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hasil gelar perkara, sudah ada penetapan tersangka yakni A dan F dari Departemen K3,” ujar Kombes Zaenal kepada Republikbersuara.com, Selasa (5/8/2025) sore
Zaenal menegaskan, dari penyidikan dan saksi hingga saat ini, 24 saksi telah diperiksa, terdiri dari pihak manajemen PT ASL Shipyard, para korban selamat serta pekerja di lokasi kejadian
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran standar operasional keselamatan kerja dan kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam sistem pengawasan saat peristiwa terjadi,”tegas Zaenal
Zaenal menjelaskan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan nantinya akan kita sampaikan secara resmi untuk menyampaikan detailnya dalam waktu dekat, sembari menunggu hasil pendalaman lanjutan.
“Nanti akan kita umumkan kepada media A dan F”pungkasnya
(jim)



Komentar